Home / Berita

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:39 WIB

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Viewer: 331
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL.Com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19 POLRI Diperbatasan Bersama Satgas PPKM Gencar Bagi Masker Kepada Warga

Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga  WARGA KETAPANG DIHEBOHKAN DENGAN PENEMUAN BAYI DI JALAN.

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

(Hasnan Sutanto).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bangun Hubungan Emosional, Babinsa Kalimantan Datangi Nelayan*

Berita

Srikandi Polres Kubu Raya Sambut Hari jadi Polwan Ke-74 Bagikan Sembako di Dua Dusun Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya

Berita

Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE

Berita

Gagal Cegat Pengiriman Narkoba, Duterte Pecat Kepala Bea Cukainya

Berita

Rusak Parah, Satgas Pamtas Yonif 642 Ajak Warga Gotong Royong*

Berita

Gerindra, PKS, PAN Deklarasikan Prabowo-Sandi Capres-Cawapres 2019

Berita

Kerap Gagal dalam Eksekusi Penalti, Begini Penjelasan Messi

Berita

Bupati Tapsel Minta Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama