Home / Berita

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:39 WIB

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Viewer: 363
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL.Com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif.

Baca Juga  Pengendali TPL Sukanto Tanoto, Tambah Investasi di China Senilai Rp24,32 Triliun

Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga  Miris, Begini Kondisi Horornya Jembatan Tanpa Pegangan di Samosir

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

(Hasnan Sutanto).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepolsek Pontianak Timur Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2022.

Berita

Kejati Kalbar Ciduk Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang

Asahan

PC HIMMAH Asahan Tatap Muka Bersama Pendiri Undergraduate Scholl

Berita

Pangdam XII/TPR Berangkatkan Petembak Tanjungpura Army Shooting Club Ikuti Lomba Tembak di Boyolali*

Berita

Jaksa Tepis HRS soal Ahok hingga Diaz Hendropriyono: Nggak Nyambung!

Berita

Kapuas Hulu Meraih Empat Kali WTP Opini BPK

Berita

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Siap Memfasilitasi Aspirasi Masyarakat

Berita

KETUA PERSIT KCK KOORCAB REM 121 ADAKAN SILAHTURAHMI BERSAMA KETUA PERSIT CABANG JAJARAN KOORCAB REM 121