Viewer: 1234
0 0
Viewer: 1235
0 0

Home / Berita

Kamis, 1 Oktober 2020 - 09:51 WIB

Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

Viewer: 1236
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompas nasional. com .Ketapang Kalbar. Seorang warga berinisial SH ( 25 Tahun ) yang beralamat di Jalan.R. Suprapto Gg.Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada senin, 28 September 2020 Pukul 18.30 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Terungkap Tabir Uang di Rekening Cleaning Service Kejagung Tajir

“ pelaku kita amankan, setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan ternyata benar , saat anggota kita melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kita mendapatkan 1 ( satu ) kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di dalam plapon atas kamarnya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 ( satu ) plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang sangat kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu. ” Ujar IPTU Anggiat Sihombing, Rabu 30 september 2020, Pukul 08.30 wib.

Baca Juga  Bupati Melawi Ingatkan Jangan Percaya Hoax Saat Meninjau Pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK*

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat brutonya mencapai 50,97 gram.

“ tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis :Rhm.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Patuh Toba 2018,Polisi Catat Pelanggaran Banyak Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Berita

JR Saragih Akhirnya Penuhi Panggilan Gakkumdu

Berita

Pertemuan Koordinasi Bahas Permasalahan Dilingkup Perusahaan Kebun Kelapa Sawit diwilayah Kecamatan Toba

Berita

Viral Video WBP Karaoke Dalam Lapas, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Langsung Menanggapi dan Tindak Lanjuti

Berita

Gabungan personil Di Agara,Rajia Masker,79 Tidak mematuhi prokes covid 19

Berita

Terima Kunjungan Kerja Kepala BNPB, Dandim 1205/Sintang Paparkan Kondisi Terkini Bencana Banjir

Berita

POSITIF C-19, BUPATI TOBA ABSEN DI BERBAGAI KEGIATAN PEMKAB

Berita

Diantar Suaminya ke Bandara 9 Bulan Lalu, Hingga Kini Zulfa Husna Tak Kunjung Kembali ke Langsa