Kompasnasional.com | “kutacane” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara,serta mengajak personil gabungan TNI dan Polri,supaya mematuhi prokes covid 19 di jalan Ahmad Yani kutacane Jumat, (25/9/2010).
Sehingga Rajia ronitis yang menurunkan personil gabungan TNI dan Polri, berhasil mengamankan sejumlah warga yang tidak mematuhi prokes Covid-19 Agara.
Selain itu, warga yang terjaring razia sudah dilepas, tetapi sebelum dilepas mereka diwajibkan untuk mengisi berita acara perjanjian, bahwa mereka siap untuk menjalankan prokes Covid-19 yang sudah ditentukan.
Kepala Satpol PP Aceh Tenggara, Rahmad. Fadly, S stp, melalui Kabid Transit Wilayatul Hisbah (WH), Misiyadi Sunanda, S sos, menjelaskan, razia masker yang dilaksanakan adalah rujukan dari Peraturan Bupati Nomor :32 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19, diwajibkan warga untuk memakai masker.
“Ada sejumlah 79 warga yang terjaring pada hari pertama razia ini, tetapi semua sudah dilepas”
Sehingga pengisian berita acara perjanjian, pelanggar juga diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik berupa, hapal Pancasila, hapal ayat pendek, hapal lagu Indonesia Raya, bersih-bersih dan pus’up, ungkapnya
Prokes Covid-19 wajib untuk kita patuhi semua, baik pejabat atau warga semua akan ditindas jika melanggar peraturan yang sudah ditentukan itu, tetapi kali ini masih ada toleran, selanjutnya akan kita terapkan sesuai prokes tersebut”.
Di tempat terpisah misiadi mengatakan beberapa pekan lalu, apabila pelanggaran di ulangi maka akan di kenakan biaya 20/500 ribu.
Mari patuhi prokes ini, kata dia, semua personel lakukan adalah untuk memutus mata rantai Covid-19 dan untuk keselamatan warga semua, jadi mari sadarkan diri untuk mematuhi prokes Covid-19 yang sedang dijalankan.
Kutacane
Laporan:Supardi,sp






