KompasNasional.com, Medan – Jopinus Ramli (JR) Saragih akhirnya memenuhi panggilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Senin (19/3).
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu tiba di Kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 09.00 WIB. Begitu tiba, JR Saragih langsung masuk ke ruang Sentra Gakkumdu tanpa memberikan keterangan. Ia terlihat didampingi salah seorang pengacaranya, Ikhwaluddin Simatupang.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama sejak JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Adanya pemeriksaan ini membuat pengamanan di Kantor Bawaslu Sumut diperketat.
Ratusan personil kepolisian dan kendaraan taktis terlihat bersiaga di lokasi dan pengunjung juga dibatasi masuk ke Kantor Bawaslu Sumut.(Analisa/TR)