
Korintus SH bersama Akiong, SH. M. Si Kuasa Hukum Penggugat.
Sintang Kalbar, Kompasnasional.com. -Sidang gugatan mengenai prosedur pelelangan lahan seluas 500 meter persegi yang di anggap keliru oleh kuasa hukum penggugat, memasuki sidang kedua (2) dengan agenda sidang mediasi namun sampai pada sidang kedua ( 2 ) pihak tergugat tidak juga datang, adapun para tergugat, satu ( 1 ) Pemenang lelang, tergugat dua ( 2 ) : BPR Tritunggal, dan tergugat tiga ( 3 ) KPKNL Pontianak pemanggilan sudah di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sintang kepada para tergugat dengan pemanggilan resmi.
Sebelumnya pada kamis, ( 6/1/2022 ) dengan dasar eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sintang telah di lakukan eksekusi terhadap lahan seluas 500 meter persegi dengan beserta satu Unit rumah permanen di atasnya dan proses eksekusi itu hampir saja ricuh karena kuasa Hukum termohon berupaya menghalangi proses eksekusi karena masih ada upaya hukum lain dari termohon.
Buntut dari itu kuasa Hukum termohon mengajukan gugatan karena di nilainya prosedur pelelangan lahan tersebut cacat hukum dengan perkara nomor 45/Pdt.G/2021/PN.Sintang, pada hari kamis, ( 27/1/2022 ) sudah memasuki sidang mediasi ke 2 namun para tergugat tidak kunjung datang dalam persidangan.
Kuasa Hukum termohon sekaligus penggugat atas perkara nomor 45/Pdt.G/2021/PN.Stg Korintus, SH yg di dampingi rekanya Akiong, SH,M.Si ketika di temui kompasnasional.com di pengadilan Negeri sintang pada kamis,, ( 27/1/2022 ) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sangat menyayangkan atas hal itu.

Agenda persidangan pada 27 Januari 2022 ada mediasi yang kedua kalinya.Namun sampai saat panggilan secara resmi oleh pengadilan Negeri Sintang melalui juru sita.Tergugat 1 pemenang Lelang,Tergugat 2 Bank BPR TRITUNGGAL dan Tergugat 3 adalah kantor pelelangan Negara Pontianak sampai saat persidangan tidak datang,apakah ketiga tergugat tersebut masih mencari pengacaranya kami tidak tau, kata Kuasa Hukum penggugat.
Selanjutnya Kuasa Hukum penggugat mengatakan Yang jelas kami selaku penggugat sangat Menghormati dan mentaati waktu dan aturan yg sudah disampaikan oleh Ketua Majelis pengadilan Negeri Sintang di dalam persidangan dan sudah disampaikan agenda 2 persidangan.Sidang hari ini hanya kami selaku penggugat saja yang hadir,gugatan kami adalah gugatan atas prosedur dan aturan yang menurut kami selaku Kuasa Hukum klien kami untuk dan atas nama Martin Edison.bahwa perbuatan para Tergugat 1,2,dan 3 adalah perbuatan melawan Hukum.
Sampai sekarang sudah di panggil oleh pihak PN.Sintang, yg kedua kalinya kepada Tergugat namun tidak juga datang,Ketua Majelis Sidang masih memberikan kesempatan Terakhir untuk para Tergugat 1,2,dan 3 utk hadir pada agenda persidangan selanjutnya.
Nanti mereka datang atau tidaknya kita lihatlah pada waktu persidangan dan apa putusan dari pengadilan kita hormati karna ini masih dalam proses persidangan.
Saya selalu Kuasa Hukum untuk dan atas nama klien saya tetap melakukan perlawanan sampai pada Putusan Hukum tetap serta masih banyak celah-celah Hukum yang akan kami lakukan di dalam melakukan pembelaan nantinya silahkan para tergugat lawan” tutur Korintus, SH.
Adapun sidang ke 3 akan di gelar kembali pada (10-2-2022) ,jika para tergugat datang, Kalau tidak datang artinya tinggal menunggu keputusan pengadilan seperti apa nanti putusannya kita dengarlah apa hasilnya nanti. Pungkas korintus, SH.
Kabiro : Yupinus Totom.




