Tapsel, Kompas Nasional – Polres Tapsel ringkus pengedar Narkoba di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) pada hari Kamis (11/3/2021), sekira pukul 01.00 WIB. Anggota Satresnakoba Polres Tapsel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah masyarakat di Desa Janji Manaon, tepatnya didalam rumah sdra Hamdani Tanjung alias Jagur sering dijadikan tempat untuk melakukam transaksi maupun mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu shabu, demikian hal disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad, Minggu (14/3/2021)
Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba melaporkan informasi yang didapatkan kepada Kasat Resnarkoba dan langsung memerintahkan KBO bersama 2 orang Anggota Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud.
Sekira pukul 05.45 wib, KBO bersama 2 orang Anggota Resnarkoba tiba di tempat yang dimaksud dan langsung menuju rumah saudara Hamdani Tanjung alias Jagur di Desa Janji Manaon Kec. Batang Angkola Tapsel.
Dan, setibanya dirumah tersebut, KBO bersama dengan 2 Anggota dan didampingi oleh Kepala Desa Janji Manaon langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan sdra Hamdani Tanjung alias Jagur (39) sedang tidur di dalam kamar seorang diri.
Kemudian tim yang didampingi oleh Kades Janji Manaon melakukan penggeledahan badan terhadap Sdra Hamdani Tanjung alias Jagur dan tidak menemukan Narkotika jenis Shabu dan disamping tempat sdra Hamdani Tanjung alias Jagur tidur ditemukan tas sandang warna biru,yang mana setelah ditanya sdra Hamdani Tanjung alias Jagur mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya.
Lalu Anggota melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dengan cara membuka yang disaksikan oleh Kades Janji Manaon yang setelah tas tersebut di buka berisikan sebagai berikut,
1/. 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng yang dididalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di duga berisikan Shabu.2/. 1 buah dompet warna hitam yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya di diduga berisikan Shabu.
3/. Uang tunai Rp.500.000. 4/. 1 buah mancis.5/. 1 buah buku tulis yang didalamnya berisikan utang maupun uang setoran dari para bandar shabu. 6/. 1 buah pipet sedotan besar untuk sendok shabu.
Dimana setelah ditanyakan kepada saudara Hamdani Tanjung alias Jagur, ia mengakui dan membenarkan bahwa tas berikut isi di dalamnya adalah miliknya.
Selanjutnya KBO dan Anggota mengamakan barang bukti dan membawa sdra Hamdani Tanjung alias Jagur Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap saudara Hamdani Tanjung alias Jagur bahwa Shabu-Shabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik ataupun kepunyaan dari sdra Sewan alias Katua, selaku Kepala Desa di Desa Sidadi II Kec Batang Angkola, Kab Tapsel
Dan hubungan saudara Hamdani Tanjung alias Jagur dengan saudara Sewan alias Katua hanya sebatas hubungan kerja. Yang mana saudara Hamdani Tanjung alias Jagur sebagai orang menjualkan Shabu kepada para pembeli yang mana hasil uang penjualan tersebut di setorkan kepada saudara Sewan alias selaku pemilik Shabu.
Berdasarkan keterangan tersebut pada hari Kamis (11/3/2021), sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama dengan KBO dan 2 org Anggota Resnarkoba melakukan pencarian terhadap saudara Sewan alias Katua, dan pada saat melintas di Jalinsum Batang Angkola – Padangsidimpuan, Anggota berselisih dengan salah satu mobil jenis Nissan Terrano yang ciri ciri dari mobil tersebut identik dengam mobil yang sering digunakan oleh sdra Sewan alias Katua.
Kasatnarkoba bersama dengan tim langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tepatnya di Jalinsum Batang Angkola – Madina. Mobil yang dicurigai dikendari oleh saudara Sewan alias Katua dapat dihentikan, dan benar bahwa saudara Sewan alias Katua yang mengendarai mobil tersebut.
Selanjutnya memboyong saudara Sewan alias Katua ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sehubungan dengan kepemilikan Shabu dan uang yang ditemukan dari saudara Hamdani alias Jagur, Sebut Kasat Res Narkoba Tapsel, AKP Eddy Sudrajad. (K Ikhfan)







