Home / Berita

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:02 WIB

Siap-Siap Pelaku Judi Online, Hukumannya Gak Lagi Ringan!

Ilustrasi Judi Online di Smartphone

Ilustrasi Judi Online di Smartphone

Viewer: 213
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Jakarta, jejaknasional.com –  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa pemain judi online (judol) selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera. Apalagi, pemain judol bisa sampai membuat keluarganya miskin.

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024).

Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut.

Baca Juga  Bupati Tapsel : Azan Adalah Wujud Panggilan llahi dan Khutbah Adalah Penyampai Pesan Ilahi

Dia menyebut, ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. “Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

Baca Juga  Usai Cek Lokasi PON di Aceh-Sumut, Polri Lanjut Analisis Hasil dan Temuan

“Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp.600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6/2024).

Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Personil Polsek Sibabangun Bagikan Sejumlah Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Berita

Bupati Sergai Studi Tiru ke Taput tentang Data Desa Presisi

Berita

Angin Puting Beliung Terjang 7 Kios di Desa Mekar Baru Kubu Raya

Berita

Biara Terkenal Usia 1000 Tahun Terbakar

Berita

Dalam Rangka Pertanggungjawaban APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, DPRD Kab. Samosir laksanakan Rapat Paripurna

Berita

Rakernis Fungsi Harkam Polda Kalbar TA 2022 Resmi Dibuka

Berita

OKNUM DPRD KETAPANG MG RAMPAS POKIR MILIK ORANG LAIN

Berita

Stabilitas Sektor Jasa Kisangani RI hingga Akhir November Masih Terjaga