Viewer: 745
0 0

Home / Kesehatan

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:22 WIB

SE Kemenhub Keluar, Ojol Wajib Pakai Sekat Saat Bawa Penumpang

Viewer: 746
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompasnasional | Ojek daring wajib memasang penyekat di antara pengemudi dan pengguna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, meskipun belum ada lisensi terkait jaminan keselamatan dan keamanan penggunaan penyekat tersebut.

“Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip Antara, Kamis (11/6).

Ia mengatakan ojek daring bisa memasang penyekat tersebut selagi menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan atau standar yang berlaku. “Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai,” beber dia.

Kemenhub akan mengupayakan lisensi paling cepat minggu depan. “Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan,” katanya.

Baca Juga  Biasanya Jadi Pelengkap Nasi Padang, Siapa Sangka Daun Singkong Bisa Dijadikan Obat Rumahan Berbagai Penyakit Mematikan!

Dalam SE 11/2020 dinyatakan bahwa ojek daring atau yang disebut sebagai sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

“Dalam aturan ini juga kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” kata Budi.

Terkait lisensi penyekat, hingga saat ini salah satu aplikator, yakni Gojek belum memberikan tanggapan. Namun, sebelumnya Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyebutkan pihaknya akan mengimplementasikan sekat pelindung di layanan GoRIde secara bertahap di kota-kota operasional utama di Indonesia.

Baca Juga  27 Warga Cipayung Jaktim Positif, Diduga Sepelekan Corona

“Selebihnya, 15.000 sekat pelindung pada GoCar akan siap dipasang secara bertahap mulai pertengahan Juni setelah sebelumnya lebih dari 1.000 armada di Jakarta dan Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan memasang partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike dalam beberapa minggu ke depan.

“Kami akan memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari han sanitizer, disinfektan kendaraan dan masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang,” ujarnya.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai penyekat tersebut tidak memenuhi kriteria jaga jarak. “Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang,” katanya. (MP/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

43 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya-kompasnasional

Arsip

43 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Headline News

Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka Sesuai Protokol Kesehatan

Kesehatan

16 Anggota Keluarga Pasien Positif Virus B117 Diawasi Dinkes Kota Bogor16

Kesehatan

Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD, Kapolres: Saya Sudah Katakan Resepsi Tidak Boleh

Kesehatan

Studi Baru Tunjukkan Kapan Virus Corona Covid-19 Paling Menular

Kesehatan

Sederet manfaat pokak untuk kesehatan yang jarang diketahui

Kesehatan

Idap Sindrom Rapunzel, Remaja Ini Punya Kebiasaan Makan Rambutnya Sendiri

Kesehatan

Menkes Terawan Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Shift, Makan hingga Edukasi Karyawan