
Kompasnasional.com Melawi Kalbar Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor Sat Reskrim Polres Melawi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di depan cafe Simpati Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Senin (22/11).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., MH menyampaikan Penangkapan tersebut bermula dari adanya Laporan warga yang kehilangan motor.
“Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Saudara Tomy bahwa sepeda motor RX King miliknya hilang di curi orang” Ucap Kasat Reskrim.
Adapun pelaku TIN (22 Thn) Laki-laki, Alamat Jln. Repormasi RT/RW 004/005 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.IN (26 Thn) laki-laki, Alamat Desa Nanga Masau Kecamatan Kayan hulu Kabupaten Sintang. CAP (21Th), laki-laki, Dusun Nusa Onap RT/RW 004/003 Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di Simpang lokalisasi Simpati” Jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil introgasi di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King tersebut. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut” Ucapanya.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan” Tutupnya.
(Jon.L)







