

Kompasnasional.com Melawi Kalbar .Pelaku penyalahgunaan Narkotika YO (27) Laki-laki, Dusun Kepingoi Desa Buntut Sabon Kecamatan Ambalau Kabupaten, Sintang. Ditangkap petugas di Jalan Juang Dusun Mekarsari 1 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Senin, (04/09/21)
“Saat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Melawi dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan gumpalan kertas alumunium foil bekas bungkus rokok berwarna silver yang berisi 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan rapi menggunakan plastik klip transparan pada saku baju YO” Ucap Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan S.H., M.A.P
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. YO akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Lanjutnya.
(Jon.L)





