Home / Berita

Senin, 1 Februari 2021 - 12:47 WIB

Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya?

Viewer: 413
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme – Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.

KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan Nopember 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11 Menteri.
Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

Baca Juga  Jembatan Sungai Mangat Desa Manggala Pinoh Seletan Rusak Berat *Sangat Perlu Perhatian Pemerintah.

Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme. Maka sesuai ketentuan Keputusan Bersama telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Diketahui bahwa Din Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pernyataannya GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Bupati Sintang Terima Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Kalbar

“Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS,” jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.

“Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat,” tegasnya.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

Berita

Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Berita

Pjs Bupati Samosir Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

Dankodiklatad Didampingi Pangdam XII/Tpr Tinjau Latihan Posko I YTP Raider 641/Bru

Arsip

Stabilkan Harga, Satu Ton Cabai Rawit Murah Dipasok

Berita

Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19

Berita

Warga Temukan Mayat Cewek Cantik dalam Kardus, Diduga Korban Mutilasi

Berita

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 Resmikan Posbindu PTM Tanjung Kodim 1203/Ktp.