Home / Travel

Sabtu, 9 Januari 2021 - 22:53 WIB

Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum

Viewer: 350
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 11 Detik

Kompasnasional l Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan, bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut.” ujar Doni ditulis Sabtu (9/1/2021).

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga  Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.(SJ/Red)

Baca Juga  Pesawat Saudi Airlines Alami Gangguan, Penerbangan 440 Jemaah Umroh Tertunda 8 Jam
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Diperpanjang Jadi 10 Hari

Berita

Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Naik 8,10 Persen

Headline News

Patung Replika Merlion (Singapura) Menjadi Daya Tarik Di Pemandian Sungai Hijau Tiga

Arsip

Tapanuli Utara Tempat Wisata Yang Menyenangkan

Berita

Gubsu Berjanji Akan Dukung Kemenpar Majukan Danau Toba

Travel

Inilah Syarat Terbaru untuk Calon Penumpang Lion Air

Travel

Syarat Perjalanan Darat Hingga Udara Selama PPKM Darurat

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta