Kompas Nasional I SIMALUNGUN
Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengaku masih menemukan pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan pungutan uang untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer, di Kabuten Simalungun Sumatera Utara.
Untuk itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian untuk segera menindak tegas dan mengawasi kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli) ini. “Ini tugas dan kewenangan Kemendagri mengawasi para kepala daerah. Sampai sekarang mereka masih menerima tenaga honorer dan minta duit Pak, ini terjadi di Simalungun,” ungkap Junimart dalam Rapat Komisi II DPR RI dengan Lintas Kementerian.
Anggota Fraksi dari PDIP itu mencontohkan, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sampai saat ini terdapat 1.210 tenaga honorer yang kontraknya sudah habis satu tahun.
Setahunya, mereka bisa membayar uang untuk memperpanjang masa kerjanya.
Junimart menjelaskan, setiap tenaga honorer dikenakan biaya sebesar Rp2 juta per orang atau setiap setahun dengan catatan mempunyai orang dalam atau pejabat daerah.
Sementara jika tidak mempunyai kenalan atau backing, akan dimintai sebesar Rp10 juta per orang.
“Ini lah yang membuat banyak tenaga honorer menuntut untuk diangkat jadi PNS, tenaga kontrak, dan segala macam.
Jadi, tolong Pak Mendagri ini diawasi, boleh dicek ke sana,” ucap Junimart Girsang yang dikutip Kompasnasional.com dari https://youtu.be/w1qvZIfmZrA. Sebelumnya, dalam pembritaan Kompas Nasional.com, Junimart Girsang menyebut Presiden Buruk, Nasib Sekitar 1260 Guru PTT “Dikiloin” di Pemkab Simalungun.
Dimana, Sekitar 1260 guru Pegawai Tidak Tetap ((PTT), selain menghadapi Pandemi Covid-19, nasibnya “Dikiloin” Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendikan Pemerintah Kabupaten Simalungun
Kepada Kompas Nasional.com, Junimart Girsang mengatakan bahwa ini presiden buruk, kata Junimart Girsang.
“Dikiloin” adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Terlebih disaat ribuan guru PTT mengajukan berkas usulan melalui Kordinator Wilayah (Korwil) biaya penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) mengajar kembali.
“Bila bekingnya hebat yah, cukup hanya bayar Rp2 juta, jika tidak ada beking bisa dari Rp5 – Rp10 juta,” kata salah seorang guru PTT yang tidak mau disebut namanya dan masih mengajar di salah satu SD Negeri di Simalungun, kepada Kompasnasional.com, Kamis (06/01/2021) lalu.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pada Februari 2020 lalu menampung sebanyak 1.260 guru PTT dari total sebelumnya sebanyak 1.800.
Terkait dengan pungli “Kiloan” ini, Dr Junimart Girsang SH.MBA. MH menilainya merupakan presiden buruk di Pemkab Simalungun, khususnya di Disdik.
“Pertanyaan saya, seandainya para guru PTT tidak melakukan “penyetoran” apakah SPT mengajar kembali tidakakan terbit?,” kata
Junimart Girsang kepada Kompasnasional.com saat dimintai tanggapannya atas dugaan pungli “Kloan” untuk SPT para guru PTT.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara III, saya perlu mengkritisinya.
“Ini perlu dikritisi dengan bukti bukti untuk dapat dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dasarnya dengan surat surat pengajuan berkas pengusulan ke disdik pemkab Simalungun,” kata Junimart.
Saya akan mengawal para guru honorer ini apabila memang benar ada dana siluman yang wajib “disetor”, ungkap Junimar Girsang menyikapi derita para guru PTT di Kabupaten Simalungun.
Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan baik dalam maupun luar negeri.
KataJunimart Girsang, para guru PTT diharap supaya mau memberikan bukti pengusulan yang harus dibayar.
Lanjut Junimart, berikan copy bukti bukti pengusulannya kepada saya dengancatatan bahwa yang bersangkuta (pengusul) untuk memperpanjang pengangkatannya dan syarat syarat administrasinya terpenuhi.
“Ini tidak boleh dibiarkan dan ini menjadi presiden buruk,” pungkasnya. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan






