TAPANULI TENGAH | Kompasnasional.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Kembali mengamankan dua orang jambret Handpone yang terjadi di Jalan Lintas Sibolga- Padang Sidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Minggu 19 Juli 2020 lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni HHM als A (17 ) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan REA als R (21) warga Jalan Mojopahit Baru, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya berawal dari laporan korban Annisa Amalia Adha warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Kenanga, Kecamatan Pandan, Kabupaten Taanuli Tengah (Tapteng).
“Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim lanhsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Xiomi Note 4 warna hitam dan satu unit septor merk Honda Beat warna merah kombinasi putih,” Jepas Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat, Kamis (30/7/2020).
Ipda JS Sinurat menjelaskan, Kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengemudikan Sepeda motor, berboncengan dengan temannya, Efrida Irawatu Sihombing dari arah Kecamatan Pandan menuju ke arah Sibolga.
“Pelaku ini datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor, lalu merapat sepeda motor korban dari jalur sebelah kiri dan langsung merampas Handphone Milik korban yang terletak di kantun stang septor sebelah kiri, dan langsung kabur tancap gas dengan kecepatan tinggi,” jelas Ipda JS Sinurat.
Selanjutnya, Korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.
Sementara kedua pelaku masih sudah diamankan di RTP Mapolres Tapanuli Tengah.
Penulis : Jerry