Tapanuli Tengah | Kompasnasional.com – TPH Alias T (25) warga SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diciduk Tim Opsnal Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB Gang Jalan SM. Raja Kel. Aek Manis Kec, Sibolga Selatan Kota Sibolga seusai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Untuk penangkapan terduga tersangka ini dilakukan dengan cara Andercover Buy untuk mengelabui target.
Dari terduga pelaku ditemukan dua paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu (0,35) gram yang dibungkus plastik bening dan dan uang Rp.100.000, yang di duga uang penjualan narkoba.
“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan sedang diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” terang AKP Horas Guning.(Jerry).






