Viewer: 956
0 0
Viewer: 957
0 0

Home / Berita

Kamis, 5 November 2020 - 08:47 WIB

Resmi! Pengadilan Vonis Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersalah

Viewer: 958
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

“Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga  Kapolres Bersama Wawako Sidempuan Pimpin Rakor Penanganan Wabah PMK

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: “Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: “Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan”.

Baca Juga  Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobilnya

PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. (S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasangan JR-Ance Yakin Bawaslu Sumut Menangkan Sengketa Pilkada

Arsip

Gempa Aceh Versi PMI: 26 Meninggal, Tiga Balita

Berita

Naik Sepeda Listrik Jadi Tren Baru Rekreasi Keluarga di Kota Pontianak

Berita

BAZNAS Sidempuan Salurkan ZIS Kepada Mustahik, Wali Kota : Senyum Mereka Adalah Bahagia Kita

Berita

Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra,SH.,S.I.K. Pimpin Kegitan Ungkap Kasus Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita

Investor Siap Bangun Jembatan Garuda Hubungkan Bardan-Siantan Kota Pontianak

Berita

Samosir Kedua Tertinggi Vaksinasi se-Sumatera Utara, Dapat Pasokan 20.000 Dosis Vaksin

Berita

Sumut-Aceh tuan rumah PON 2024