Home / Berita

Jumat, 29 Juli 2022 - 16:26 WIB

Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra,SH.,S.I.K. Pimpin Kegitan Ungkap Kasus Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Viewer: 285
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Singkawang Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. pimpin kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Jum’at (29/07/2022).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kel. Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur

Baca Juga  Gubernur Kalbar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR sedang berada dihalaman rumahnya, selanjudnya dilakukan Penggeledahan, dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan,

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga  Tiga Titik Pembangunan Barau di Putussibau Selatan.

Selanjudnya Sisa Barang Bukti Narkotika tersebut, Setelah disisihkan untuk Uji Balai Pom dan Disihkan untuk Barang Bukti Persidangan, selanjudnya BB Sisa tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor dan Monev Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kecamatan Suhaid

Berita

Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

Berita

Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 2024 di Samosir: Semangat Kebersamaan untuk Pilkada Damai

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Percepatan Penyerapan Anggaran dan Evaluasi PPKM

Berita

Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Dialogis dan Patroli Mobile 

Berita

Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapsel : Roda Perekonomian Mulai Bergerak

Berita

Wabup Samosir Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Berita

Ketua PBVSI Kota P.Sidimpuan Terpilih Secara Aklamasi