Home / Medan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:28 WIB

Rektor Terpilih USU Dihukum karena Kasus Autoplagiasiu

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti melanggar norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas academica dalam kasus plagiarisme berbentuk self-plagiarism.

Penetapan sanksi itu tertuang dalam Surat keputusan Rektor USU dan ditandatangani sang rektor Prof. Runtung Sitepu, Kamis, 14 Januari 2021. Berikut petikan surat keputusan sanksi kepada Muryanto, yang kini menjabat Dekan FISIP USU.

Menetapkan: Keputusan Rektor USU tentang sanksi kasus Plagiarisme.

Kesatu: menyatakan bahwa Muryanto Aimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi karya sendiri).

Baca Juga  Mobil Lexus Tabrak Warung Bakso Dan Tiang Listrik

Kedua: menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.

Ketiga: menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan.

Keempat: Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra”, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India yang terbit pada September 2017, kepada Kas Universitas Sumatera Utara.

Kelima: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution mengonfirmasi kabar keputusan itu kepada wartawan di Kota Medan, Jumat petang, 15 Januari 2021. “Sebenarnya yang opsi paling berat bukan yang ini. Kalau dari Komisi Etik itu, kabarnya, ada opsi pemberhentian, tapi Pak Rektor tidak mau, karena bagaimanapun ini orang kita juga.”

Baca Juga  Kota Medan Dipilih Gelar Even Sepeda Nusantara

Self-plagiarism alias autoplagiasi merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara indentik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya.

Self-plagiarism dimaknai juga sebagai perbuatan pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal.(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Warga Pondok Ema Hampir Meregang Nyawa Setelah Dibacok Pakai Parang Babat
Foto Istimewa

Berita

4 Pernikahan di Sumsel yang Bikin Heboh Indonesia Tahun 2022
Foto tersangka Muh. anang kosin saat menjalani sidang

Berita

Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Arsip

Mengerikan! Buruh Bangunan Tewas Ditembak di Marelan

Medan

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah, Jalan Rusak dan Pasar Medan Labuhan yang Tidak Kunjung Diperbaiki

Berita

Menteri ESDM Resmikan Gedung Pusat Informasi Geopark Nasional Kaldera Toba di Open Stage Parapat

Berita

Korban Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh Capai 21 Orang

Berita

Debat Pertama Pilgubsu 2018 dengan Tema ‘Tata Kelola Pemerintah Bersih, Bebas Korupsi’