Home / Berita

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:54 WIB

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Viewer: 250
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK juga telah memeriksa 3 orang saksi terkait pembelian rumah tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari ketiga saksi itu didalami soal pembelian sebidang rumah oleh tersangka di Yogyakarta tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 (satu) bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan sumber dana pembelian rumah itu diduga berasal dari dugaan hasil pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka. Sehingga 1 rumah itu disita KPK.

Baca Juga  Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap, Pelakunya Karyawan Outsourcing Telkomsel

“Di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 (satu) bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” sebutnya.

Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS
2. SH, Notaris/PPAT
3. NN, Wiraswasta

Adapun Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Habiburokhman: Pansel Capim KPK Jangan Cuma Duduk Manis Menunggu

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya.

Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bag SDM Polres Sanggau Gelar Latkatpuan Fungsi Teknis Kepolisian Anggota Polres Sanggau 

Berita

Kelurahan se-Pontianak Utara Canangkan Wilayah Bersinar

Berita

Kapolsek Silat Hilir Pimpin Langsung Pencarian Hot Spot diwilkum Polsek Silat Hilir.

Berita

‍‍‍Bansos COVID-19 Dipungli Nagori Silakkidir Junimart Girsang: “Saya Akan Kawal Laporan Ini”

Berita

99,35 Persen Peserta Didik Tingkat SMP Pematangsiantar TP 2021-2022 Lulus

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Terima Lencana Kehormatan DHN 45 RI

Berita

Kapolres Ketapang Bangun Kedekatan, Silaturahmi Bersama Jamaah Masjid At Taqwa Kecamatan Matan Hilir Utara

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berikan Bantuan Pemeriksaan Kepada Balita Stunting di PerbatasanÂ