Viewer: 691
0 0

Home / Berita

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:45 WIB

Pendapat Ahir Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Provinsi Kalbar Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Viewer: 692
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KOMPAS NASIONAL.Com | Pontianak Kalbar – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Masa Persidangan 1 (kesatu) DPRD Provinsi Kalbar. Rabu (14/10/2020) di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara serius bersama Tim Eksekutif dengan penuh rasa tanggungjawab guna menciptakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif, ungkap Sekda Kalbar.

Rancangan Peraturan Daerah ini telah selesai dilakukan pembahasan Tingkat Pertama oleh Pansus dan Tim Eksekutif.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tiga Kapolres

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitas terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan atau rancangan Peraturan DPRD dan ayat (2) berbunyi Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.

Sekda melanjutkan, keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Baca Juga  Wujudkan Pelajar Sehat, SMAN 2 Pematangsiantar Gelar Vaksinasi Di Lingkungan Sekolah

Pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah agar Pengelolaan Keuangan Daerah yang diwujudkan dalam APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tangis Pecah di Simalungun, Ibu dan Anak Gadis Tewas Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian

Berita

Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Rutin Dihunian WBP

Berita

Polres Ketapang Lakukan Ravid Tes Kepada Tahanan Tahti, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Berita

Jurang di Area Objek Wisata Parapat Jadi Tempat Pembuangan Sampah ?
Foto saat Polisi menggrebek markas judi online di Jakarta Barat

Berita

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Apartemen, 24 Orang Ditangkap
Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berita

Jokowi Tunjuk Listyo Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR

Berita

Koramil 07 Sintang, Bagikan Masker dan Terapkan 3 M di Ponpes Nurul Ma’arif

Berita

Kapolres Nias Selatan sambut kunjungan Pangdan I/BB untuk mempererat hubungan sinergitas TNI – P0LRI.