Home / Berita

Selasa, 21 September 2021 - 11:09 WIB

Reformasi Birokrasi Percepat Pelayanan Publik

Viewer: 364
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Pemkot Pontianak Tindaklanjuti Evaluasi SAKIP dan RB

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com – Reformasi Birokrasi (RB) perlu diimplementasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pelaksanaan RB untuk mengubah pola pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bertele-tele dan menghambat pelayanan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Maka harus dilakukan reformasi birokrasi terutama bagi aparatur di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kalau bisa dipercepat, kenapa harus dipersulit atau diperlambat ini motto yang sering kita dengar di masyarakat,” ujarnya usai menghadiri Zoom Meeting Asistensi dan Fasilitasi Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan RB Pemkot Pontianak Tahun 2021 di Ruang Pontive Center, Senin (20/9/2021).

Ia menambahkan, tujuan dari RB ini sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga  Personel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Puskesmas Dalam Pelayanan Kes Vaksin Campak

Sehingga masyarakat merasakan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan yang kita berikan.

“Kita minta kepala OPD untuk lebih serius dan ikut terlibat secara langsung karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka akan berefek langsung kepada masyarakat,”

Edi menyebut, jika pelayanan optimal berbasis out come akan berdampak pada percepatan pencapaian nilai-nilai indikator pelayanan itu sendiri.

Sehingga bisa menuju kepada kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kuncinya dari pelayanan misalnya jika bisa dipercepat dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari atau bahkan cuman sekian jam itukan lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Kesulitan dan tantangan yang dihadapi saat ini, lanjut dia, adalah dampak dari pandemi Covid-19 dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Golkar Bicara Bantuan Hukum

Kemudian adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan diterapkannya Work From Home (WFH) sehingga menghambat sistem pelayanan.

Meskipun sebenarnya pihaknya sudah menerapkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, namun tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pelayanan.

“Kita terus berproses termasuk meningkatkan kapasitas SDM yang kita miliki,” ungkapnya.

Edi menuturkan, saat ini SAKIP Pemkot Pontianak tahun 2020 mendapat predikat BB dengan nilai 72,74, sedangkan RB predikat yang diperoleh B dengan skor 67,72.

Ia menilai evaluasi SAKIP ini dalam rangka memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.

“Oleh sebab itu kita lakukan beberapa langkah perbaikan SAKIP untuk meningkatkan nilai hasil evaluasinya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021

Berita

Komisi III DPR Undang MKMK Bahas Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Berita

One Stop Service Mal Pelayanan Publik Kota Singkawang Hebat

Berita

Pj.Sekda Kalbar Pimpin Rakor Persiapan EPPD Tahun 2020

Berita

Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak

Berita

Polres Samosir Berhasil Amankan Hari Kedua Lomba Lari Trail of The Kings 2024 

Arsip

Jokowi Didoakan Supaya Gemuk, Anak Buah Megawati Meradang

Berita

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Rumah