Home / Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Kapan Putusan MK soal SD-SMP Swasta Digratiskan Harus Dilaksanakan?

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Viewer: 697
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sekolah pendidikan dasar, yakni SD-SMP, dikenai bebas biaya alias gratis. MK mengatakan putusan ini bersifat bertahap. Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dilihat di website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. MK mengatakan, jika dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.

“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” bunyi keterangan Mahkamah Konstitusi.

“Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” sambungnya.

Baca Juga  Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

Terkait dengan putusan ini, MK menilai pendidikan dasar itu masuk ke hak ekosob. Maka putusan ini sifatnya bertahap.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga  Walikota Irsan Efendi Pastikan Membuka Diri Terhadap Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Asahan

Dua Kecamatan Jadi Sasaran TMMD Kodim 0208 Asahan

Berita

FW & LSM Datangi Polda Kalbar Laporkan Berita Hoax

Berita

Agar Lebih Mudah dan Cepat, Satgas Yonif 407 Bantu Warga Perbatasan Panen Padi*

Berita

Pangdam l /BB Bersama Kapolda Sumut Kunker Ke Kabupaten Tapsel Psp Dan Madina

Berita

Jalin Silaturahmi Danlanal TBA Buka Puasa Bersama Insan Pers

Berita

Giat Silaturahmi Kapolres Kapuas Hulu Dengan Jajaran PORKOPIMDA Kab.Kapuas Hulu

Arsip

Waspada! Sudah Ada Warga Indonesia Terserang Virus Zika