Home / Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Kapan Putusan MK soal SD-SMP Swasta Digratiskan Harus Dilaksanakan?

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Viewer: 733
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sekolah pendidikan dasar, yakni SD-SMP, dikenai bebas biaya alias gratis. MK mengatakan putusan ini bersifat bertahap. Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dilihat di website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. MK mengatakan, jika dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.

“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” bunyi keterangan Mahkamah Konstitusi.

“Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” sambungnya.

Baca Juga  Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Terkait dengan putusan ini, MK menilai pendidikan dasar itu masuk ke hak ekosob. Maka putusan ini sifatnya bertahap.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga  Terima Kunjungan PM Malaysia, Presiden Jokowi Berterima Kasih pada Malaysia atas Bantuan Pascabencana dan Tsunami di Sulteng

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Menghadiri Musrenbang RPJMD Perubahan Kab Kubu Raya Tahun 2019-2024

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gelar Acara Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021.*

Berita

Jalin MoU Dengan Kementerian Pendidikan Jerman, SMA YP HKBP Pematangsiantar Sambut Kedatangan DR Mark Rothensee

Berita

Viral Peti Jenazah Dipajaki, Bantahan Bea Cukai hingga Pencuit Minta Maaf

Berita

Edi Kamtono : Selamat Hari Guru Nasional,Guru Berperan Dongkrak IPM

Berita

Gubernur Kalbar Targetkan Penyerapan APBD TA 2022 Lebih Maksimal

Berita

Pemkab Samosir Salurkan BSPS dan Bansos Disabilitas Berat, Lansia Terlantar Sakit Menahun di Kecamatan Sitiotio

Berita

Anak Jadi Tersangka Ibu Rasmi Sipayung dan Binsar Aruan : Memohon Keadilan ke Kejari Siantar