Home / Berita / Nasional

Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:37 WIB

KWRI Ikut Membantu Lahirnya UU No.40 Tentang Pers

Viewer: 614
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 54 Detik

Jakarta : Sejarah lahirnya Majelis Pers Independen (MPI) dari rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 .yang merupakan prakarsa dan buah pemikiran dari 28 organisasi pers reformis kala itu untuk merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.

Ketika itu MPI berhasil menyusun kode etik wartawan dan menyerahkan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pers ke DPR RI. Itulah yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers secara konstitusi. Undang Undang tersebut mengamanahkan akan dibentuk Dewan Pers independen,

mengingat Dewan Pers warisan produk rezim Orde Baru itu telah dinyatakan demisioner oleh Yakob Utama sebagai Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu di hadapan para pimpinan organisasi-wartawan pada tanggal 5-7 Agustus tahun 1999 di hotel Topas Bandung yang juga merupakan rangkaian kegiatan selumnya yaitu rapat kordinasi (Rakor) Departemen Penerangan pada tanggal 26-28 Mei tahun 1999 di Hotel Garuda Malioboro Yogyakarta yang dihadiri sejumlah organisasi wartawan.

Sebagai rangkaian kegiatan Saat itu pula dilanjut dengan rapat-rapat di Dewan Pers dengan disepakati beberapa hasil keputusan bersama.

beberapa hal diantaranya meratifikasi kembali kode etik wartawan Indonesia (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ) serta memberi penguatan-penguatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi sebagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas 643/Wns, Laksanakan Jambanisasi.

Dan di era reformasi, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan garis lurus amanah UUD’45. Dengan adanya Amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, maka UU Pers perlu dikaji.karna UU No. 40 thn 1999 tentang Pers sudah tidak Relevan dan bertentangan dengan UUD 1945. Mengingat bahwa lahir UU No. 40 thn 1999. Sementara UUD 1945 sudah mengalami amandemen beberapa kali. Terutama termaktub tentang pasal HAM.

Artinya Bahww UU No.40 thn 1999 tentang Pers jari prematur dan belum sempurna karena bertentangan dengan UUD yang sudah diamandemen,

Jadi seyogyanya Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai oraganisasi pers maupun media/wartawan. karena Dewan Pers hanya merupakan lembaga AdHoc.

Hal ini sesuai Pada pasal 1 UU Pers tidak ada definisi Dewan Pers dalam Ketentuan Umum sebagai ruh UU Pers.

“Dewan Pers baru muncul pada Pasal 15 UU Pers. Jadi saat UU Pers disahkan Dewan Pers belum ada dan baru kemudian dibentuk oleh organisasi pers mengacu dari pasal 15,” .

Baca Juga  Ketua MK Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Menyikapi fenomena pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan.

Sekjen Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan, keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media.

Jadi, sesuai Undang-Undang, lanjut Ozzy, keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal yang menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verifikasi, namun hanya boleh mendata organisasi wartawan dan perusahan media.

“Apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal-akalan untuk kepentingan “rulling party”, padahal seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers,” tegasnya.

Ozzy juga menguraikan, Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi.

Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertikal terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers, banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai-nilai privasi, mengembangkan berita berbau pornografi, fitnah, gosip, isu SARA, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah- kaidah jurnalistik di dalam pemberitaannya.(Aw)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi garis polisi

Berita

Geger Temuan 4 Jasad Membusuk di Perumahan Citra Garden, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita

Ketua TP PKK.Prov.Kalbar Serahkan Bantuan Satuan PAUD-HI Kota Pontianak

Arsip

Nilai tukar Rupiah dipatok Rp 13.500 per USD di 2018
N.B.Foto:ket//Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan(kiri) dan Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd⁹0, MH., CTLA., Med(kanan)

Headline News

SBSI 92 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Berita

Polisi: Bentrok Antarsuku Jadi Ancaman Serius di Papua Barat
Foto pelaku begal ditembak oleh polisi di Batam

Berita

Begal Pemotor Wanita Gunakan Pisau di Batam Ditembak Polisi

Berita

Pemkab Deliserdang dapat penghargaan dari Kementerian Koperasi