Home / Berita

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:28 WIB

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Viewer: 318
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga  Ini Dia! Biang Kerok Kelangkaan Solar Subsidi

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Pangururan

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Jongkong Bagikan Masker.

Berita

Wabup Kapuas Hulu Menghadiri Pertemuan RUU HKPD Terkait DAU Mempertimbangkan Luas Wilayah Hutan Tutupan Daerah

Berita

UMS Peringkat 1 Universitas Swasta Paling Unggul Se-Indonesia

Berita

KODAM II/SRIWIJAYA GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1443 H

Berita

Dampak PPKM, Warga Kota Pematangsantar Akan di Data Untuk Dapat BST

Berita

DR. Harisson Laksanakan Sidak Lansung RSUD DR Soedarso Untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Berita

Jelang Pilkada, Bupati Samosir Kaya dengan Pelantikan Pejabat