Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 11 Mei 2016 - 10:10 WIB

Presiden Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Viewer: 604
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Presiden Joko Widodo setuju hukuman kebiri menjadi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kini jajarannya telah diinstruksikan segera menyelesaikan payung hukum dalam kejahatan tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/5). Adapun para menteri diminta segera menangani sanksi ini, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

“Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya,” kata Pramono.

Baca Juga  ULTAH DWP KAB TOBA KE 22 FOKUS KE UMKM

Menurut Pramono, Jokowi menganggap kejahatan seksual sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Maka itu, wajar bila pelaku diberikan hukuman berat hingga sanksi sosial. Maka itu, pihaknya meyakini bahwa hukuman kebiri bakal memberi efek jera.

“Hukuman seberat-beratnya dan sanksi sosial perlu diberikan kepada siapapun yang melakukan itu,” jelasnya.

Pramono berharap Perppu soal hukuman kebiri yang pernah digodok sejumlah menteri dapat dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, dia berharap Perppu hukuman kebiri menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Tentunya pemerintah mengharapkan ini menjadi prioritas baik oleh pemerintah maupun DPR. Karena untuk menjadi prioritas prolegnas kan harus datang dalam dua pihak,” terangnya.

Sebelum keluarnya instruksi Presiden Jokowi, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise sudah menegaskan perlu adanya hukuman kebiri selain dikenakan hukuman pidana.

Baca Juga  Wakil Bupati Taput Pimpin Musrembang Kecamatan Muara.

“Selain kebiri, dikasih hukuman seumur hidup penjara, atau ditembak mati. Nyawa dibayar nyawa, begitu,” tegas Yohana di Jakarta.

Khofifah sendiri telah menyampaikan usulan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak sejak tahun lalu. Khofifah bersikukuh pelaku kejahatan seksual tidak bisa hanya dikenakan hukuman pidana. Menurutnya itu tidak memberi efek jera.

“Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay (berlebihan),” ungkap Khofifah (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Kepala BPN Denpasar Tembakan Diri di Toilet Saat Akan Ditahan di Lapas Kerobokan

Berita

Lebaran 2022, BI Pematangsiantar Sediakan Rp. 3,1 Triliun Uang Pecahan Baru

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemberian Imunisasi Campak Kepada Balita Di Perbatasan.

Nasional

Diresmikan Jokowi, Bendungan Tapin Berpotensi Jadi Objek Wisata

Berita

Dandim 1206/PSB Hadiri Acara Wisuda Dan Perpisahan TK Kartika XVII-14 Tahun Ajaran 2021-2022

Berita

Fahri Hamzah desak pengesahan Provinsi Pulau Sumbawa

Berita

Dugaan Kecurangan di Malaysia, KPU Ungkap Ada 1.972 Surat Suara Dicoblos

Arsip

Orang-orang Ini Dapat Rejeki Nomplok Tak Terduga