Tapsel, Kompas Nasional – “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diterapkan disejumlah daerah. Untuk UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) masih memberi waktu hingga 14 November 2020”, Hal itu diungkapkan KUPT PPD Samsat Tapsel, Basrah Lubis diruang kerjanya, Kantor UPT PPD Samsat Tapsel, Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan, Senin (26/10/2020).
Disebutkannya, untuk wilayah Kab Tapsel pelayanan pemutihan sudah dimulai sejak 19 Oktober 2020 dan akan berakhir Tanggal 14 Nopember 2020, Sebut Basrah.
Diharapkannya, agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dengan baik, Harapnya. Dijelaskannya, Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) No.45 Tahun 2020 Tertanggal 12 Oktober 2020 tersebut memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan karena program ini menggratiskan BBNKB dan mengratiskan denda PKB, Jelas Basrah.
“Ini kesempatan yang sangat jarang terjadi, karena tidak ada pembatasan waktu semua denda akan kita hapuskan cukup bayar pajak pokok saja, ini keringanan bagi wajib pajak,” Ucapnya.
Dikatakannya, ia optimis dengan keluarnya Pergub ini capaian target pajak kendaraan bermotor bisa tercapai, Ujarnya.
Diuraikannya, apalagi kondisi per tanggal 24 Oktober capaian target Samsat UPT Tapsel untuk PKB sudah 86,8% atau Rp2,6 miliar lebih. Demikian juga untuk BBNKB sudah 68,6% atau sekitar Rp18 miliar. Untuk denda PKB diperoleh Rp.614 juta. Dengan waktu yang tersisa target bisa dikejar, kita optimis hingga akhir Desember nanti, Urainya.
Diungkapkannya, dimasa pandemi Covid-19 sebagaimana lembaga dan instansi Pemerintah lainnya UPT Samsat ini juga ketat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan dengan tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. “Pelayanan kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan wajib 3 M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, Ungkap Basrah.
Pantauan awak media di UPT PPD Samsat Tapsel warga yang berurusan pajak kendaraan tampak lengang. Belum terlihat masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, untuk mengurus pajak kendaraan atau balik nama. (k. Ikhfan )





