Home / Berita

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Langka, MK Diminta Batalkan Putusan Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Viewer: 128
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 52 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Berikut ini petitumnya:

– Menyatakan bahwa penafsiran bersyarat (conditionally constitutional) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 3 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sepanjang penafsiran tersebut mengakibatkan perpanjangan mata jabatan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/waki wali kota, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

– Penafsiran tersebut secara khusus bertentangan dengan prinsip periodisitas pemilu ‘setiap lima tahun sekali’ sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan hak pilih pemilih sebagaimana dijamin pasal 1 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga  Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?

– Menyatakan bahwa pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 harus dimaknai bahwa pemilu daerah tetap dilaksanakan dalam siklus lima tahunan yang tidak mengakibatkan perpanjangan masa jabatan pejabat publik yang terpilih dengan pengaturan transisi yang menjamin periodisitas konstitusional sesuai UUD 1945.

– Memerintahkan pembentuk UU untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan perubahan UU terkait yang menjamin periodisitas Pemilu yang konsisten sesuai amanat UUD 1945 dan tidak mengakibatkan perpanjangan masa jabatan pejabat publik yang terpilih serta mempertimbangkan model-model pemilu konstitusional yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi fundamental.

– Memulihkan hak-hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang dirugikan oleh implikasi putusan a quo khususnya terkait jaminan atas pemilu yang periodik dan kepastian hukum mengenai masa jabatan wakil rakyat.

Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Baca Juga  Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2–2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” ujarnya.

Selain itu, ada gugatan lain yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva yang teregistrasi dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pemohon pengujian perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon.

Pemohon mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mengabulkan sebagai perkara 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Berita

Polda Kalbar Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 muharram 1444 H

Berita

Kakek Pikun Tersesat di Hutan Serang, Basarnas Turun Tangan

Berita

Libur Idul Fitri, Geosite Pantai Batu Hoda di Pulau Samosir ramai pengunjung

Asahan

Pulang Dari Jakarta Anggota DPRD Sumut Dan Istri Terinfeksi Covid-19

Berita

Kegiatan Asesmen Pengangkatan Kepsek di Disdik Pematangsiantar Lakukan Pengutipan juga Diduga Tidak Transparan

Berita

Kasubbag Program Dinkes Hadiri Rapat Penyusunan LKPj dan LPPD di Ruang Rapat Bupati

Berita

Edi Kamtono Sulut Meriam Karbit di Gang Kuantan Pontianak