Home / Arsip / Arsip 2016 / Daerah / Reviews

Selasa, 6 Desember 2016 - 11:14 WIB

Terkait Penyidikan Kasus YPMDU Poldasu Minta Keterangan Ahli USU

Viewer: 525
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

kompasnasional.com | MEDAN

Sudah dua tahun kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Yayasan Pesantren Modren Daar Al Ulum (YPMDU) Kisaran, Kabupaten Asahan, Suamtera Utara, belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Saat ini kasusnya masih dalam proses lidik.

Hal itu diakui Kasubdi 3/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Nicolan Ari Lilipaly kepada para Wartawan, Selasa (1/11/2016).

“Ya, kasusnya masih proses lidik,” ucapnya.

Kasus yang mengebohkan warga Kabupaten Asahan, itu pada tahun 2015 ditangani oleh AKBP Frido Situmorang, yang menjabat sebagai Kasubdit 3/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, di perjalanan proses penyidikan, AKBP Frido Situmorang dimutasi ke Ditreskrimum.

Posisinya kemudian digantikan olek AKBP Nicolas. Proses pergantian terjadi pada pertengahan 2016. Sedangkan kasus yang menjerat Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dilaporkan pada awal 2015 oleh salah satu anak dari pendiri yayasan Muhammad Afifuddin Gurning.

Baca Juga  Arogansi Kadis Kesehatan Asahan Terhadap Wartawan Jadi Sorotan

Kasus pun bergulir hingga ke Jakarta, mulai Ombudsman RI, Kompolnas, Mabes Polri hingga ke KPK. Subdit 3/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sempat kewalahan dan AKBP Nicolas berjanji akan menuntaskannya.
Tetapi kenyataannya, sudah memasuki akhir tahun 2016, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik yayasan pesantren seluas 1.345 meter yang terdaftar pada LHKPN Bupati Asahan di KPK, tak kunjung menuai titik terang.

AKBP Nicolas mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan para ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu penyidikan kasus tersebut.

“Kita tengah meminta keterangan para ahli, ahli pidana, perdata dan pertanahan. Dari USU mereka (ahli),” ucap Nicolas.

Baca Juga  Pekerja yang Baru Sebulan Kerja Berhak Mendapatkan THR

Namun Nicolas belum bisa memastikan target Penyidikan selesai untuk menetapkan Bupati Asahan TGS menjadi tersangka.

“Belum bisa ditargetkan kapan. Tergantung para ahlinya, diminta datang tetapi tidak bisa, kan mereka punya kesibukan lain. Menunggu waktu mereka, baru kita bisa meminta keterangannya,” terang Nicolas.

Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik YPMDU ini diduga dilakukan Buya, sapaan akrab Bupati Asahan, berbau pungli (Pungutan Liar) untuk mengaburkan penyidikan.

Hal ini tidak dipungkiri oleh pelapor Muhammad Afifuddin Gurning. Ia menduga lambatnya penanganan kasus tersebut karena sudah terjadi Pungli.

“Ya, dugaan ke arah itu ada. Tapi kan gak bisa kita katakan langsung,” ucap Afifuddin (Linggem Ginting)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Johanes Richard Memberikan Keterangan Bahwa SN dan Senayan Grup Dapat Jatah 7 Persen pada Proyek E-KTP

Berita

KPK imbau pejabat baru agar segera lapor harta kekayaan

Arsip

Ibu Mutilasi Anak Kedua Usia 1 Tahun, Anak Pertama Selamat

Arsip

THR Untuk PNS, DPRD dan Honorer Solo Cair Pekan Depan

Berita

Disdik Kota Pematangsiantar Lakukan Persiapan Jelang KBM Tatap Muka

Berita

Hanya 1 Jam Diperiksa KPK, Perantara Suap Emirsyah Irit Bicara

Arsip

Meski Ekonomi Lemah, Belanja Iklan Justru Cetak Rekor Rp 24,2 T

Berita

Anies Baswedan Kerahkan Juru Sita Tagih Pajak Mobil Mewah