Home / Berita

Senin, 26 Juli 2021 - 19:06 WIB

PPKM Level IV Diperpanjang, Boleh Makan Minum Di Tempat Dengan Syarat

Viewer: 553
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Di Perpanjang Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021

PONTIANAK KALBAR,– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali ini diberikan relaksasi atau kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya. Kelonggaran tersebut dengan beberapa catatan, seperti rumah makan, warung kopi atau cafe yang berskala kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) diperkenankan membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB.

Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan, ujarnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga  Biddokkes Polda Kalbar Adakan Rapid Test Antigen Covid-19 Gratis

Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level IV dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Tanpa adanya kerjasama dari pelaku usaha dalam mematuhi PPKM Level IV ini, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah.

Dirinya yakin dengan Inmendagri nomor 25 tahun 2021 ini sebagai solusi untuk pelaku usaha tetap bisa beraktivitas.

Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku, ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut akan diberikan relaksasi lagi misalnya meningkatkan kapasitas menjadi 50 persen dan seterusnya.

Baca Juga  KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

Meskipun kebijakan PPKM tidak serta merta menunjukkan hasil penurunan kasus konfirmasi positif drastis, tetapi diperkirakan hasilnya baru terlihat secara bertahap, diperkirakan bulan Agustus mendatang. Saat ini dikatakannya sudah mulai ada penurunan kasus.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak penurunan kasus sebesar 25 persen dibandingkan beberapa pekan lalu, kata Edi.

Artinya, lanjut dia, puncaknya sudah mulai melandai bahkan menurun dari hasil uji swab.

Kemudian tingkat kesembuhan masyarakat yang terkonfirmasi juga tinggi.

Kesembuhan itu menjadi antibodi karena mereka yang terkonfirmasi sudah terbentuk antibodinya. Vaksin juga salah satu upaya meningkatkan antibodi.

Kalau seandainya PPKM ini tidak diberlakukan, mungkin yang terpapar tidak akan terkendali dan pada akhirnya fasilitas kesehatan tidak mampu menangani warga yang terkonfirmasi, pungkas nya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bahas Kerja Sama, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Badan Wakaf Al-quran*

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi Melaksanakan Acara Serah Terima Jabatan Bupati Melawi*

Berita

Polisi Perketat Pengamanan Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Besok

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Kapolda Kalbar Ikuti Launching ETLE*

Berita

Data Positif Covid-19 meningkat, Simulasi PTM di Disdik Pematangsiantar Akan Ditunda

Berita

Gawai Dayak Sintang: Lomba Pangkak Gasing Diikuti 14 Peserta, Tua Muda Bersaing

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Pimpin Langsung Personel Bantu Pengamanan Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-mu’minun

Berita

TERKAIT PANITIA SELEKSI PPT BUPATI SAMOSIR DIDUGA BOHONGI KASN