Polemik Pergantian Pengurus Komite Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh
Melawi Kalbar – KOMPAS NASIONAL COM- Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Melawi Dr. Sudarmono, S.Th., M.Pd.K sangat menyayangkan jika memang benar pergantian pengurus Komite SDN 06 Nanga Pinoh secara sepihak.
Hal tersebut bertantangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 8 poin 2 yaitu:
Pasal 8 Ayat 1 dan 2
(1) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peran Komite Sekolah
Secara Kontekstual, peran komite Sekolah sebagai berikut :
Pemberi pertimbangan (advisort agency) dalam penentuan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidik.
Pendukung (supporting agency), baik yg berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidik. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidik. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2022).
Saran dan Masukan Kepada Kepala Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh ;
a. Kepala sekolah mengembalikan nama baik pengurus komite dengan cara membatalkan kepengurusan komite sekolah yang baru terpilih dan menetapkan kembali pengurus komite yang sedang berjalan masa periodesasinya.
b. Kepala sekolah melakukan perminta maaf di depan public secara tertulis dan secara langsung di hadapan seluruh anggota komite / Orang tua murid.
c. Kepala sekolah membuat surat pernyataan tertulis terkait jaminan keamanan dan ketentraman murid selama proses menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
d. Melakukan pembelaan diri dengan jalur hukum adat dan hukum positif.
Sudarmono sebagai ketua ICDN Kab.melawi meminta agar polemik Pergantian komite SDN 06 Nanga Pinoh tidak berkepanjangan yang dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah maka diminta kepada kepala SDN 06 Nanga Pinoh utk meninjau ulang keputusannya serta mengembalikan tugas komite SDN 06 ke pada posisi semula.
Komite sekolah sebagai salah satu institusi penting dalam menjamin terwujudnya sekolah yang bermutu baik dan terjamin, membutuhkan kepedulian dan komitmen dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan adanya pemerataan kualitas pembelajaran bagi setiap peserta didik dan menjamin semakin profesional dan sejahteranya kehidupan para guru.
Harapan Sudarmono agar Komite Sekolah untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
Komite sekolah memiliki fungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, memberikan arahan, pertimbangan dan pengawasan terhadap pengelolaan manajemen pendidikan serta pembangunan fasilitas pendidikan di semua jalur dan jenjang pendidikan, secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
(Hasnan Sutanto/Jhon Lendri)