Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:45 WIB

Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021.

Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.

“Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka.

Baca Juga  KAJARI TOBA NGOPI BARENG BERSAMA WARTAWAN TOBA

Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ungkap Edi.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19.

Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.

Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh.

Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.

Baca Juga  Jalin Kerjasama Lintas Daerah, Edi Harap Bawa Kemajuan

“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat.

Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Di Medsos.” Kapolres Humbang Hasundutan Kunjungi Keluarga Dusun Nambadia,”Ditandu Saat Baru Melahirkan

Berita

Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: Mohon Maaf Jika Ada yang Kurang Berkenan

Berita

Pemko Sidempuan Lepas Peserta PASUO OFF ROAD 2022

Berita

Bupati Resmi Copot Kades Koititi

Berita

Kodim 1206/PSB Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M

Berita

Pemkab Mempawah Bangun Sinergitas Bersama Bank KalbarĀ 

Berita

Oknum Kaur Keuangan Desa Lolos Seleksi PPPK Jadi Guru, Ada Apa Disdikpora dan Bkpsdm Samosir ?

Berita

Program Ramadhan Berkah PLN Diminati, 3.834 Rumah Ibadah Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya