Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:45 WIB

Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Viewer: 490
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021.

Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.

“Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka.

Baca Juga  KPU Gelar Coklit Serentak Hari Ini

Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ungkap Edi.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19.

Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.

Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh.

Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.

Baca Juga  Pelaku Penusuk Mahasiswa Unpad Tahu Cara Membunuh dari Internet

“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat.

Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Tapsel : RPJMD Acuan Stakeholder dan OPD, Mensukseskan Visi & Misi Dalam Pembanguan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Gelar Silaturahmi Dengan Pengurus FKUB Beserta Tokoh Lintas Agama

Berita

Kacabdis P.Sidimpuan Sosialisasikan PPDB Tahun 2021/2022

Berita

Dengan Menggunakan Longbot , Koramil Tumbang Miri Kawal Pendistribusian Vaksin Sinovac*

Berita

Bentuk Perhatian Danrem 121/Abw Dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 Terhadap Kesehatan Anggota.

Berita

Memastikan bahan bakar minyak bersubsidi tepat sasaran, Polsek Sungai Ambawang melaksanakan patroli khusus di sejumlah SPBU. 

Berita

Pilkada Kabupaten Samosir Urutan Teratas bagi-bagi uang

Berita

Tauran Anak Anak Di Belakang Pasar Dahlia 9 Orang di Amankan Polisi