Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 08:27 WIB

Pelaku Penusuk Mahasiswa Unpad Tahu Cara Membunuh dari Internet

Viewer: 237
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi mengatakan tersangka penusukan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), FA (24), sebelum melancarkan aksinya dia mencari tahu cara membunuh di internet. FA juga mencari tahu informasi menghilangkan barang bukti pembunuhan.


“Tersangka merencanakan akan menghabisi korban yang mana tersangka terlebih dahulu mencari tahu cara pembunuhan dan menghilangkan barang bukti di Google. Selanjutnya membeli peralatan berupa sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi ojek online untuk kamuflase,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Baca Juga  15 Provinsi Laporkan Tak Ada Tambahan Pasien Positif COVID-19

Kusworo mengatakan, saat ditangkap FA, sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun hal tersebut bisa diketahui oleh polisi.

“Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli, dan jaket ojek online yang dia beli,” katanya.

Dia menyebutkan dalam aksinya pelaku berpura-pura mengantarkan paket ke kediaman korban. Hal tersebut dilakukan guna tidak ada gangguan dan kecurigaan dari masyarakat.

“Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban,” ucapnya.

Baca Juga  Dinas Perikanan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Arwana Yang Dilaksanakan Oleh BPSPL Pontianak

Kusworo menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.

“Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Kusworo menegaskan pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan SMK Se-Kabupaten Kampar

Daerah

Apel Pengecekan Personil Usai Cuti Bersama Hari raya Lebaran

Berita

Babinsa Koramil Ketungau Hulu Terus Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Arsip

Kereta Kertajaya Hangus Terbakar di Stasiun Tanjung Priok

Berita

Hari Pertama AAU Juara I Lari 1500 M dan Renang EstafetĀ 

Berita

Walikota P.Sidimpuan Lantik 23 ASN Eselon III dan lV

Arsip

Akhirnya… Real Madrid Lepas Morata ke MU

Berita

Stafsus Jokowi: Biarkan Pilpres Berjalan Tertib, Jangan Buat Gerakan untuk Ganti Presiden