Kampar, Kompas Nasional – Polsek Bangkinang Barat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 44 tahun 2020 Bab IV tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bekerjasama dengan unsur pemerintahan Kecamatan dan TNI bertempat di Pasar Kuok Rabu (16/09/ 2020)

Dalam hal sosialisasi ini turut hadir Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri, S.Tr.K, Camat Kuok Darusmar.Msi, Ka Puskesmas dr.Santi Syahmini, dan personil lainnya lintas Sektoral Kecamatan Kuok
Selain di Pasar Kuok, Sosialisai Perbub Kampar No 44 dilakukan juga di Desa Pulau Jambu Kec. kuok dan Desa Empat Balai Kec. kuok
Dalam hal ini Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri, S.Tr.K mengajak kepada masyarakat agar mari bersama-sama kita melawan virus corona ( Covid-19)
“Dengan tetap mentaati protokol kesehatan, menggunakan masker apabila berkegiatan diluar rumah, Hindari Kerumunan, dan Sering mencuci tangan” Pungkas Ipda Yulanda
Ditambah Kapolsek Ipda Yulanda, Dengan Dilaksanakan Sosialisasi PERBUP No.44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 , dan sanksi – sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Lintas Sektoral Kec.Kuok (TNI-POLRI- Pemerintahan) semoga Warga Masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan dan wajib masker
Penulis : Irfan Darmawan




