Viewer: 1280
0 0

Home / Berita / Headline News

Rabu, 16 September 2020 - 17:07 WIB

Polsek Bangkinang Barat bersama Pemerintahan Kecamatan Kuok Melakukan Sosialisasi Perbup Kampar No 44 tahun 2020

Viewer: 1281
0 0
Terakhir Dibaca:57 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Polsek Bangkinang Barat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 44 tahun 2020 Bab IV tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bekerjasama dengan unsur pemerintahan Kecamatan dan TNI bertempat di Pasar Kuok Rabu (16/09/ 2020)

Dalam hal sosialisasi ini turut hadir Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri, S.Tr.K, Camat Kuok Darusmar.Msi, Ka Puskesmas dr.Santi Syahmini, dan personil lainnya lintas Sektoral Kecamatan Kuok

Baca Juga  Kodim 0313/KPR Gelar Serbuan Vaksinasi  Tahap II Di Desa Karya Indah Kec. Tapung

 

Selain di Pasar Kuok, Sosialisai Perbub Kampar No 44 dilakukan juga di Desa Pulau Jambu Kec. kuok dan Desa Empat Balai Kec. kuok

 

Dalam hal ini Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri, S.Tr.K mengajak kepada masyarakat agar mari bersama-sama kita melawan virus corona ( Covid-19) 

 

“Dengan tetap mentaati protokol kesehatan, menggunakan masker apabila berkegiatan diluar rumah, Hindari Kerumunan, dan Sering mencuci tangan” Pungkas Ipda Yulanda

Baca Juga  Bhabinkamtibmas, Babinsa, Manggala Agni dan MPA Desa Rimbo Panjang Gelar Patroli Karhutla Terpadu

 

 

Ditambah Kapolsek Ipda Yulanda, Dengan Dilaksanakan Sosialisasi PERBUP No.44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 , dan sanksi – sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Lintas Sektoral Kec.Kuok (TNI-POLRI- Pemerintahan) semoga Warga Masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan dan wajib masker

Penulis : Irfan Darmawan

 

 

 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Angin puting beliung melanda rumah warga,91 KK Mendapat Bantuan Dari Pemerintah Agara

Berita

PLN Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya Untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Berita

Masuk Nominasi Terbaik se Indonesia, YLBH Bhakti Keadilan Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Berita

Gubernur Kalbar Sampaikan Pembelajaran Kuliah Dalam Negeri Sespimti Polri Direg ke-30

Berita

Bupati Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Saat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Berita

Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom ke Bawas MA

Berita

DPC GAMKI Halmahera Selatan Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik.

Berita

Dengarkan Wejangan Dari Majelis Tablik Al Islah Saigon Tahanan Polsek Pontianak Timur Pada “Mewek”