Home / Berita / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 16:09 WIB

KPU Wajibkan Pasangan Calon Daftarkan Akun Medsos

Viewer: 555
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com – Peringatan bagi para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan bagi seluruh kandidat kepala daerah untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) mereka.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memerangi maraknya berita hoax di medsos yang biasanya digunakan untuk menyerang paslon.

“KPU mewajibkan seluruh pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada agar mendaftarkan akun-akun media sosial yang digunakan dalam kampanye nanti,” ujarnya saat menghadiri diskusi SINDO Weekly bertema “Pilkada Tanpa Hoax” di Gedung SINDO, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Pramono belum dapat merinci teknis kebijakan itu, termasuk berapa jumlah maksimal akun medsos yang wajib didaftarkan oleh paslon. KPU akan membas regulasi khusus soal itu, apakah maksimal lima seperti diutarakan sebelumnya atau bisa lebih.

Baca Juga  Menteri Susi: Indonesia Sangat Serius Tangani Kejahatan di Lautan

Suasana diskusi yang diikuti ratusan mahasiswa. (Foto: Sindonews.com)

“Terpenting, dalam pilkada ini timses (tim sukses) wajib mendaftarkan akun resmi medsos. Prinsipnya lima akun, tapi masih kita diskusikan. Apakah 5 untuk seluruh platform, atau masing-masing platform boleh lima. Masih kita diskusikan,” kata dia.

Pramono menjelaskan, maraknya hoax, termasuk  yang menyerang paslon di pilkada, telah mencoreng iklim demokrasi di Indonesia. Bahkan Pramono menyebut hoax sebagai kejahatan demokrasi yang luar biasa.

KPU, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberangus berita hoax di dunia maya. Tiga lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/Mou)  untuk melawan kejahatan di dunia maya itu.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 12 Parpol di Kalbar

“Di garda depan Bawaslu. Dari sisi KPU apakah ini memenuhi kampanye atau tidak. Tindakannya di Kemenkominfo,” kata dia.

KPU sebelumnya menyatakan lima akun media sosial milik pasangan calon harus didaftarkan maksimal sehari sebelum masa kampanye. Adapun tahapan kampanye mulai pada 15 Februari 2018. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, salah satu kerawanan dalam pilkada antara lain kampanye hitam berupa perang isu SARA dan berita palsu, serta ujaran kebencian. Inilah yang harus ditangkal semua pihak.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Kembali Amankan 9 orang WNI diduga PMI Non Prosedural di Wilayah Perbatasan
Ket Gbr. Kantor Kelurahan Timbangan ketika difoto tutup pada saat jam kerja

Berita

Kantor Kelurahan Timbangan Tutup Pada Saat Jam Kerja

Berita

Balitbang Kalbar Gelar Seminar Penelitian 2021

Berita

Bidang Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar Yang Saat Sekarang Telah Viral dan Memanas.

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menerima Kunjungan Dari Panitia Pelaksana Gawai Raa Lamba’ Lalo

Berita

POLSEK BALIGE GELAR APEL OPERASI PROKES ANTISIPASI VIRUS VARIAN OMICRON

Berita

PPDB TP.2022-2023 Cabdis Siantar Buka Kuota 10.692 Siswa Baru SMA-SMK Negeri

Berita

Tinjau Vaksinasi di Kayong Utara, Pangdam XII/Tpr Himbau Masyarakat Tidak Usah Takut dan Ragu