Home / Berita / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 16:09 WIB

KPU Wajibkan Pasangan Calon Daftarkan Akun Medsos

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com – Peringatan bagi para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan bagi seluruh kandidat kepala daerah untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) mereka.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memerangi maraknya berita hoax di medsos yang biasanya digunakan untuk menyerang paslon.

“KPU mewajibkan seluruh pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada agar mendaftarkan akun-akun media sosial yang digunakan dalam kampanye nanti,” ujarnya saat menghadiri diskusi SINDO Weekly bertema “Pilkada Tanpa Hoax” di Gedung SINDO, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Pramono belum dapat merinci teknis kebijakan itu, termasuk berapa jumlah maksimal akun medsos yang wajib didaftarkan oleh paslon. KPU akan membas regulasi khusus soal itu, apakah maksimal lima seperti diutarakan sebelumnya atau bisa lebih.

Baca Juga  Peternakan Babi PT Allegrindo Nusantara Di Hutan Lindung Puluhan Pohon Pinus Ditebangi

Suasana diskusi yang diikuti ratusan mahasiswa. (Foto: Sindonews.com)

“Terpenting, dalam pilkada ini timses (tim sukses) wajib mendaftarkan akun resmi medsos. Prinsipnya lima akun, tapi masih kita diskusikan. Apakah 5 untuk seluruh platform, atau masing-masing platform boleh lima. Masih kita diskusikan,” kata dia.

Pramono menjelaskan, maraknya hoax, termasuk  yang menyerang paslon di pilkada, telah mencoreng iklim demokrasi di Indonesia. Bahkan Pramono menyebut hoax sebagai kejahatan demokrasi yang luar biasa.

KPU, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberangus berita hoax di dunia maya. Tiga lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/Mou)  untuk melawan kejahatan di dunia maya itu.

Baca Juga  Viral Bocah Madura Jadi Miliarder di Arab Saudi karena Warisan

“Di garda depan Bawaslu. Dari sisi KPU apakah ini memenuhi kampanye atau tidak. Tindakannya di Kemenkominfo,” kata dia.

KPU sebelumnya menyatakan lima akun media sosial milik pasangan calon harus didaftarkan maksimal sehari sebelum masa kampanye. Adapun tahapan kampanye mulai pada 15 Februari 2018. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, salah satu kerawanan dalam pilkada antara lain kampanye hitam berupa perang isu SARA dan berita palsu, serta ujaran kebencian. Inilah yang harus ditangkal semua pihak.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kerja Sama Polresta Pontianak Kota Dengan Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktibplin

Berita

Kapolres Melawi Hadiri FGD Tentang Penyesuaian Harga BBM dan Langkah Pengendalian Pemkab Melawi

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Berita

Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Berita

Kelompok Anti-vaksin Blokir Fasilitas Vaksinasi Covid-19, Serukan Warga Tak Boleh Disuntik

Berita

‍‍‍Bansos COVID-19 Dipungli Nagori Silakkidir Junimart Girsang: “Saya Akan Kawal Laporan Ini”

Berita

Bawakan Costum Simalungun, Natamia Purba Juara Predikat Best Traditional Costum di Ajang Duta Siswa Sumut 2021

Berita

Perluas PTM Terbatas, Pemprov Sumut Terus Tingkatkan Vaksinasi Pelajar