Home / Berita / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 16:09 WIB

KPU Wajibkan Pasangan Calon Daftarkan Akun Medsos

Viewer: 504
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com – Peringatan bagi para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan bagi seluruh kandidat kepala daerah untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) mereka.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memerangi maraknya berita hoax di medsos yang biasanya digunakan untuk menyerang paslon.

“KPU mewajibkan seluruh pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada agar mendaftarkan akun-akun media sosial yang digunakan dalam kampanye nanti,” ujarnya saat menghadiri diskusi SINDO Weekly bertema “Pilkada Tanpa Hoax” di Gedung SINDO, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Pramono belum dapat merinci teknis kebijakan itu, termasuk berapa jumlah maksimal akun medsos yang wajib didaftarkan oleh paslon. KPU akan membas regulasi khusus soal itu, apakah maksimal lima seperti diutarakan sebelumnya atau bisa lebih.

Baca Juga  Beri Arahan Panitia Penerimaan Cata PK TNI AD Gel. I TA 2022, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Suasana diskusi yang diikuti ratusan mahasiswa. (Foto: Sindonews.com)

“Terpenting, dalam pilkada ini timses (tim sukses) wajib mendaftarkan akun resmi medsos. Prinsipnya lima akun, tapi masih kita diskusikan. Apakah 5 untuk seluruh platform, atau masing-masing platform boleh lima. Masih kita diskusikan,” kata dia.

Pramono menjelaskan, maraknya hoax, termasuk  yang menyerang paslon di pilkada, telah mencoreng iklim demokrasi di Indonesia. Bahkan Pramono menyebut hoax sebagai kejahatan demokrasi yang luar biasa.

KPU, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberangus berita hoax di dunia maya. Tiga lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/Mou)  untuk melawan kejahatan di dunia maya itu.

Baca Juga  Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara

“Di garda depan Bawaslu. Dari sisi KPU apakah ini memenuhi kampanye atau tidak. Tindakannya di Kemenkominfo,” kata dia.

KPU sebelumnya menyatakan lima akun media sosial milik pasangan calon harus didaftarkan maksimal sehari sebelum masa kampanye. Adapun tahapan kampanye mulai pada 15 Februari 2018. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, salah satu kerawanan dalam pilkada antara lain kampanye hitam berupa perang isu SARA dan berita palsu, serta ujaran kebencian. Inilah yang harus ditangkal semua pihak.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

Berita

Pastikan kesehatan Warga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Patroli Kesehatan Di Perbatasan.*

Berita

‍‍‍Cegah Penyebaran Covid-19 Forkopimda Plus Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Horas Siantar

Berita

Kalbar Penghasil Sawit Terbesar, Wako Heran Harga Minyak Goreng Melonjak Melambung Tinggi

Berita

Partai Demokrat Merasa Ada Anggota Koalisi Perubahan yang Menahan Diri Untuk Tancap Gas

Berita

Polres Samosir Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Sekda Samosir mengikuti Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2022.

Berita

Gubernur Kalbar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2021.