KAPUAS HULU KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM-PolsekBadau-Polsek Badau melalui personilnya terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Rabu (21/7/2021).
Berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, personil Polsek Badau memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri no. 17 tahun 2021 tentang perpanjangan ppkm berbasis mikro dan Instruksi Bupati Kapuas Hulu nomor : 367/1591/BPBD/PS-A tentang perpanjangan ppkm berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung didalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
“PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah.
Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Kapolsek Badau AKP. Junaidi.
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat harus terus dilakukan berbagai pihak.
Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak, untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan.
“Upaya percepatan penanggulan Covid-19 akan berjalan maksimal bila didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah.
Seperti halnya disiplin protokol kesehatan, semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan.
Serta PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kecamatan Badau juga harus dipatuhi bersama, sehingga kita optimis penyebaran Covid-19 dapat segera ditekan.” tambah AKP. Junaidi.
M.Isnaini







