Home / Berita

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:05 WIB

Cabdis Pendidikan Siantar Gelar Sosialisasi PPDB TP 2022-2023

Viewer: 353
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Siantar menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2022-2023. Selasa,(08/03/22).

Acara yang digelar di Aula SMA Negeri 4, Jalan Pattimura Kota Pemtangsiantar yang di ikuti seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan operator PPDB se Cabang Dinas Siantar juga yang rmenghadirkan  narasumber dari Sekretaris PPDB TP-2022-2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Saut Aritonang selaku narasumber dari Sekretaris PPDB TP-2022-2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam pemaparannya mengatakan, bahwa untuk jenjang SMA dalam PPDB TP-2022-2023 masih menerapkan terminologi Jalur (Afirmasi,Perpindahan,Prestasi,Zonasi) dan untuk jenjang SMK menerapkan terminologi seleksi (Permendikbud No.1 tahun 2021 pasal 32, jo pasal 12, jo pasal 34).

Juga kata Saut bahwa update kuota/daya tampung masing-masing sekolah per cabdis sampai dengan keadaan sekarang dan menetapkan calon peserta simulasi tahap I, II, III dari siswa SMP kelas IX dengan rincian: tahap I setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs sebanyak 32 siswa. Tahap II setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs yang berbeda sebanyak 32 siswa. Tahap III setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs yang berbeda sebanyak 32 siswa.

Baca Juga  Ketua KPK soal Kesaksian Terkait Dirjen Bea Cukai: Tak Mungkin Dikesampingkan

Adapun Persyaratan peserta didik baru tingkat SMA/SMK antara lain,

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli, calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP sederajat.

SMK dengan bidang program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

Persyaratan pendaftaran dibutuhkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada didaerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Baca Juga  POLRES TOBA IKUTI RAPIM ZOOM MEETING DENGAN KAPOLRI

Calon peserta didik baru Yang berasal dari sekolah diluar negara harus mendapatkan surat rekomendasi diri belajar dan permohonan surat rekomendasi Izin belajar dan disampaikan kepada direktur Jenderal yang membidangi pendidikan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

Bagi peserta yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan melakukan pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Bagi peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari kelulusan persyaratan bebas usia dan ijazah atau dokumen lain atau menyatakan kelulusan.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menciptakan Pilkada yang aman Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melakukan silaturahmi

Berita

Pemkot PontianakTerima 10.400 Vial Vaksin

Berita

Pangdam Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira jajaran Kodam XII/Tpr*

Berita

Personil Polres Samosir Hadiri Pelepasan Siswa SMP, Aiptu Swandi Mohon: orangtua jangan beri Sepeda Motor Kepada Anak Sekolah 

Berita

101 POSITIF COVID-19 DI TOBA, MASYARAKAT TERLIHAT SEPERTI SUDAH TERBIASA

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Layanan Posyandu Balita Di Perbatasan.

Berita

Gubernur Kalbar Hadir Rakor Kepala Daerah Se- Indonesi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran

Berita

Penyerangan Mapolsek Ciracas, 31 Anggota TNI AD Diperiksa, Kasad: Tidak akan Berhenti Sampai di Sini