Home / Berita

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:05 WIB

Cabdis Pendidikan Siantar Gelar Sosialisasi PPDB TP 2022-2023

Viewer: 332
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Siantar menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2022-2023. Selasa,(08/03/22).

Acara yang digelar di Aula SMA Negeri 4, Jalan Pattimura Kota Pemtangsiantar yang di ikuti seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan operator PPDB se Cabang Dinas Siantar juga yang rmenghadirkan  narasumber dari Sekretaris PPDB TP-2022-2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Saut Aritonang selaku narasumber dari Sekretaris PPDB TP-2022-2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam pemaparannya mengatakan, bahwa untuk jenjang SMA dalam PPDB TP-2022-2023 masih menerapkan terminologi Jalur (Afirmasi,Perpindahan,Prestasi,Zonasi) dan untuk jenjang SMK menerapkan terminologi seleksi (Permendikbud No.1 tahun 2021 pasal 32, jo pasal 12, jo pasal 34).

Juga kata Saut bahwa update kuota/daya tampung masing-masing sekolah per cabdis sampai dengan keadaan sekarang dan menetapkan calon peserta simulasi tahap I, II, III dari siswa SMP kelas IX dengan rincian: tahap I setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs sebanyak 32 siswa. Tahap II setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs yang berbeda sebanyak 32 siswa. Tahap III setiap kab/kota sebanyak 4 SMP/MTs yang berbeda sebanyak 32 siswa.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Kunjungan Kerja Ke Desa Kepala Gurung

Adapun Persyaratan peserta didik baru tingkat SMA/SMK antara lain,

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli, calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP sederajat.

SMK dengan bidang program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

Persyaratan pendaftaran dibutuhkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada didaerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Baca Juga  Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

Calon peserta didik baru Yang berasal dari sekolah diluar negara harus mendapatkan surat rekomendasi diri belajar dan permohonan surat rekomendasi Izin belajar dan disampaikan kepada direktur Jenderal yang membidangi pendidikan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

Bagi peserta yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan melakukan pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Bagi peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari kelulusan persyaratan bebas usia dan ijazah atau dokumen lain atau menyatakan kelulusan.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Salurkan Mesin Pencacah Daun Nenas, Ketua TP. PKK Taput Upayakan Fasilitasi Pelatihan.

Berita

Proyek Pamsimas “Mangkrak dan Tidak Berfungsi” LSM LAPAN TIPIKOR akan Lapor ke Kejari Simalungun

Berita

Amankan PMI Non Prosedural, Upaya Satgas Pamtas 407 Perketat Perbatasan*

Berita

SPKT Polres Samosir Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Water Front City Pangururan

Berita

Camat Lawe Bulan Beserta Rombongan,Sosialisasi Ke Masyarakat Desa Prapat Timur 

Berita

Ingin Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, RSUD Sudarso Beralih Gunakan Layanan Listrik Premium

Berita

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Berita

Bupati Mempawah Hadiri International Healthy Cities Summit di Semarang