Kompasnasional | Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rabu (11/11/2020)
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan total 9 berkas perkara tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
“Saat ini saya mau menyampaikan bahwasannya seluruh kasus Omnibus Law terakhir kemarin tanggal 11 November 2020, semuanya sudah tahap 1,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dijelaskan Awi, berkas perkara tersangka yang dilimpahkan meliputi 3 orang petinggi KAMI di Jakarta, 4 orang KAMI Medan, dan 2 orang warganet yang diduga ikut sebarkan berita bohong soal Omnibus Law.
Tersangka dari (KAMI) Medan sudah terdahulu beberapa Minggu lalu. Terus ini dilanjutkan para tersangka dari Jakarta sudah tahap 1,” kata dia.
Sebagai informasi, berkas perkara 3 dari 9 tersangka itu milik dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Di antaranya, Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
(TN/Red)







