Samosir – Kompas Nasional | Penyelenggara tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada SKPD Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Samosir ogah melayani permohonan informasi publik, sehingga pencarian atau perolehan informasi oleh pencari informasi publik dalam prosesnya mengalami kesulitan.
Hal tersebut berdasarkan pengalaman kru Media Kompas Nasional yang telah menyampaikan permohonan informasi publik ke SKPD BKD Pemkab Samosir pada 16 November 2020 lalu, namun sampai berita ini diturunkan, atau sudah sekitar 3 (tiga) bulan, pihak BKD Pemkab Samosir tidak atau belum bersedia meberikan informasi publik yang dimohonkan, ataupun membalas surat pemohon pun tidak sama sekali.
Selain mengangkangi Undang-undang serta bertentangan dengan azas keterbukaan informasi publik, perlakuan pihak BKD Samosir kepada pemohon informasi ini bertolak belakang dengan apa yang diutarakan Kepala BKD Samosir Drs Augus Sinaga belum lama ini dalam laporannya pada suatu acara resmi yakni bahwa PNS dibina untuk bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dan abdi masyarakat. Tampaknya apa yang diutarakan Kepala BKD Samosir tersebut hanya lips service, atau mengenai PNS adalah ASN yang abdi Negara dan masyarakat tempaknya tidak berlaku kepada pihak BKD Samosir.

Sekretaris BKD Samosir, Manthun Sinaga
(foto : monang lumban raja)
Sekretaris BKD Pemkab Samosir, Manthun Sinaga yang ditemui di ruang kerjanya Senin (8/3) mengenai enggannya pihak BKD Pemkab Samosir melayani permohonan informasi publik dimaksud mengatakan, bahwa dirinya selaku Sekretaris Badan sudah mengordinasikan perihal permohonan informasi publik dimaksud kepada pimpinannya yakni Kepala BKD. Namun belum ada perintah atau persetujuan atau petunjuk dari Kepala BKD agar dirinya memberikan infirmasi publik yang dimononkan pemohon yakni berupa daftar SDM PNS pada SKPD tertentu di lingkungan Pemkab Samosir.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Kepala BKD, tetapi belum ada petunjuk atau persetujuan. Kalau sudah ada persetujuan saya akan berikan.” Sebut Manthun. Pria ini pun menyebutkan bahwa Kepala BKD justru menanyakan tujuan dari pemohon dalam memhon informasi, padahal dalam surat pemohon sudah jelas disebutkan bahwa permohonan informasi yang adalah wartawan memohon informasi dimaksud berkaitan dengan kebutuhan informasi untuk pemberitaan yang berimbang dan berkualitas di media massa.

Informasi kepegawaian yang oleh BKD Pemda lain telah diinformasikan secara online pada Website, tetapi oleh BKD Samosir informasi kepegawaian seperti ini masih ditutup-tutupi dari jangkauan publik. (foto : istimewa)
Yang paling aneh, informasi publik yang dimononkan pemohon adalah informasi yang oleh Pemda lain informasi sejenis (daftar SDM PNS) sudah dipublikasikan secara online. Namun oleh BKD Pemkab Samosir informasi tersebut tampak diusahakan ‘disembunyikan’.
Kronologi permohonan informasi publik yang disampaikan kru Media Online Kompas Nasional ke pihak BKD Pemkab Samosir antara lain, pada tanggal 19 November 2020 telah disampaikan ke pihak BKD Pemkab Samosir permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat bertanggal 16 November 2020.
Namun sampai dengan akhir Bulan Februari 2021, permohonan informasi publik yang meminta daftar nama dan kedudukan atau jabatan SDM PNS pada SKPD tertentu di Pemkab Samosir tersebut tidak direspon oleh pihak BKD Pemkab Samosir.
Sehingga kru media ini kembali menyurati pihak BKD Pemkab Samosir melalui surat bertanggal 26 Februari 2021 dengan nomor surat 385/Srt PSK-PIP/W Red – B SMR/MO KN/II/2021 perihal Pernyataan Sikap Keberatan atas tidak diresponnya surat Permohonan Informasi Publik yang disampaikan kru media ini yang sudah disampaikan lebih dari 3 (tiga) bulan.

Informasi kepegawaian yang oleh BKD Pemda lain telah diinformasikan secara online pada Website, tetapi oleh BKD Samosir informasi kepegawaian seperti ini masih ditutup-tutupi dari jangkauan publik. (foto : istimewa)
Namun berdasarkan keterangan Sekretaris BKD Samosir Manthun Sinaga, Kepala BKD Samosir Agus Sinaga justru menyampaikan catatan pada nota yang menyebutkan agar surat permohonan informasi publik yang disampaikan pemohon agar disampaikan kepada Bupati guna mendapatkan pertimbangan, petunjuk dan saran.
Kepala BKD Samosir Agus Sinaga yang beberapa kali coba ditemui kru media ini di kantornya belum berhasil. Beberapa kali dihubungi dalam beberapa hari belakangan ini melalui nomor ponsel/WA-nya di 0812 6342 XXXX, belum berhasil tersambung. (mangapul sinaga/monang lumban raja)






