Home / Berita / Daerah / Internasional / Kriminal / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Viewer: 734
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Polresta Barelang menggagalkan peredaran 26,5 kilogram sabu jaringan internasional di Batam. Polisi juga membekuk lima orang pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan dari dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pengungkapan kedua petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).

Pengungkapan 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku yakni inisial ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua polisi menangkap tiga orang pelaku yakni NR(39) ditangkap di Batam pada Senin (7/11) dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Asing Pelajari Budaya Solo

“Jadi 1,9 kg sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sedangkan 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam menggunakan speed boat tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Kemudian pengembangan hingga Jakarta dan mengamankan HR dan M. Ada dua pelaku lain yang masih DPO,” sebutnya.


“Dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dua kelompok yang ditangkap itu tidak saling mengenal. Tapi dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama datang dari Malaysia,” tambah Nugroho.

Baca Juga  Ahli Kubu AMIN Nilai KPU Langgar Prosedur Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta – Rp 40 juta. Para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu.

“Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Karya Bhakti Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Warga Gunjemak Bersihkan Bendungan.*

Berita

Wabup Tapsel, Kepdes Adalah Orang Terpilih Harapan Teladan Rakyat

Berita

Dua Penyelenggara Pemilu di Sibolga Dilaporkan ke DKPP

Berita

Gerai Vaksin Presisi Polres Kapuas Hulu

Berita

Syarifah Adriana Raih Karya Bhakti Satpol PP Satu Dari Kota Se Indonesia

Arsip

PLTN Bangladesh dan Vietnam Bisa Menjadi Ancaman Indonesia

Berita

Kasdam XII/Tpr Kukuhkan 13 Pamen Jadi Warga Kodam

Berita

Bersama Warga Babinsa Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan