Home / Berita / Daerah / Internasional / Kriminal / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Viewer: 726
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Polresta Barelang menggagalkan peredaran 26,5 kilogram sabu jaringan internasional di Batam. Polisi juga membekuk lima orang pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan dari dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pengungkapan kedua petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).

Pengungkapan 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku yakni inisial ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua polisi menangkap tiga orang pelaku yakni NR(39) ditangkap di Batam pada Senin (7/11) dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta.

Baca Juga  Nonton Balap Motor Berujung Remaja 13 Tahun Diperkosa 5 Pria di Jambi

“Jadi 1,9 kg sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sedangkan 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam menggunakan speed boat tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Kemudian pengembangan hingga Jakarta dan mengamankan HR dan M. Ada dua pelaku lain yang masih DPO,” sebutnya.


“Dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dua kelompok yang ditangkap itu tidak saling mengenal. Tapi dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama datang dari Malaysia,” tambah Nugroho.

Baca Juga  Sanksi Tegas! Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg Siap-siap Disambangi Polisi

Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta – Rp 40 juta. Para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu.

“Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Kodim 1208/Sambas, Besama Warga Sekitar melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih Lingkungan Pasar Pagi

Berita

Istri Panglima TNI Apresiasi Keberadaan UMKM Center di Kota Pontianak 

Berita

253 WBP Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi Khusus Natal

Internasional

Gempa 7 Skala Richter di Turki dan Yunani, 24 Orang Tewas

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Kapuas Hulu Laksanakan Donor Darah

Berita

BKD Samosir Persulit Perolehan Informasi Publik

Berita

Peduli Kesehatan, Kodim Sambas Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan*

Berita

Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju pada Pilkada Jateng