Home / Berita / Daerah / Internasional / Kriminal / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Viewer: 747
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Polresta Barelang menggagalkan peredaran 26,5 kilogram sabu jaringan internasional di Batam. Polisi juga membekuk lima orang pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan dari dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pengungkapan kedua petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).

Pengungkapan 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku yakni inisial ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua polisi menangkap tiga orang pelaku yakni NR(39) ditangkap di Batam pada Senin (7/11) dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta.

Baca Juga  Menlu : Akan ada Kejutan saat Upacara Penyambutan Presiden Jokowi Di Korsel

“Jadi 1,9 kg sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sedangkan 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam menggunakan speed boat tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Kemudian pengembangan hingga Jakarta dan mengamankan HR dan M. Ada dua pelaku lain yang masih DPO,” sebutnya.


“Dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dua kelompok yang ditangkap itu tidak saling mengenal. Tapi dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama datang dari Malaysia,” tambah Nugroho.

Baca Juga  Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta – Rp 40 juta. Para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu.

“Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Safari Muharram 1443 H, Wawako P.Sidimpuan Sambangi Mesjid Al-Ikhlas

Berita

Ukur Pencapaian Kompetensi, Siswa Tata Rias Kecantikan Kelas XII SMK Negeri 1 Siantar Gelar UKK

Berita

Penilaian Ombudsman RI, Pelayanan Publik Kapuas Hulu Zona Hijau

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bangkitkan Kebersamaan Melalui Karya Bhakti Bersihkan Lapangan Sepak Bola 

Berita

Shooter TASC Tunjukan Prestasi di Even IPSC Level 1 And Fun Shoot Off Brimob And Friends Cup 2021*

Berita

BUPATI ASIP TERANGKAN LIMA GOLONGAN MENUJU SELAMAT.

Berita

Bupati didampingi Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Menyampaikan pidato perdana pada rapat Paripurna DPRD

Berita

Tim Dokkes Polresta Pontianak Bantu Pemeriksaan Kesehatan Seorang Lansia Warga Pontianak Barat