Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Dalam pelaksanaannya Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut yang mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 253 orang, yang terdiri sejumlah 218 orang untuk Pidana Umum dan sejumlah 35 orang untuk PP 99.
Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal bagi WBP yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2021 yang langsung di pimpin Kasi Binadik Auliya Zulfahmi Sabtu,(25/12/2021).
Dalam Sambutan Menkumham yang disampaikan, berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
Dan kepada saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan untuk senantiasa dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara-saudara terima.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar kanwil kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menyampaikan kepada WBP agar bersemangat walaupun tidak dapat merayakan hari besar agama ini bersama Keluarga yang di kasihi, namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing.
“Lembaga pemasyarakatan kelas IIa Pematang Siantar mengucapkan Selamat hari Natal tahun 2021 bagi kita yang merayakan dan selamat menyambut Tahun baru 2022”. ucap Rudy Fernando Sianturi.
Toni Tambuna.





