Home / Berita

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:12 WIB

Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju pada Pilkada Jateng

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Viewer: 227
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Jakarta, JejakNasional – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

“Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Baca Juga  Ngadu Dicabuli Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Lepas Jenazah Drs.AHI,MT.

Berita

Polres Kayong Utara Gelar FGD Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Berita

Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Berita

Tim Puslitbang Mabes Polri Lakukan Penelitian di Polres Sambas

Berita

Polisi Sita Ganja dari Epy Kusnandar-Yogi Gamblez, Hasil Tes Urine Positif
Foto ilustrasi penganiayaan

Berita

Pria di Jakarta Aniaya Ayah Kandung hingga Berdarah gegara Nasi Tumpah

Berita

Irdam XII/Tpr Terima Hasil Pemeriksaan Audit Kinerja Periode II Itjen TNI TA 2022

Berita

Massa DPD JPKP Kota Psp Sambangi Mapolres Dan Gedung DPRD Kota Psp