Sintang Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Polres Sintang mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penjualan merkuri tanpa dilengkapi dengan dokumen serta mengantongi izin usaha bahan berbahaya, Jum’at (11/3/2022).
Dari tangan pelaku, Satreksrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti seperti merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 (Delapan) bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 (satu) botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya jual beli barang berbahaya yang dilakukan oleh seorang warga.
“Setelah kita amankan, tersangka dalam hal ini berinisial MA akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna melihat darimana tersangka mendapatkan barang tersebut karena untuk merkuri sendiri bukan merupakan barang yang mudah didapat dikarenakan untuk menjual saja perlu adanya izin usaha yang cukup banyak mengingat ini merupakan salah satu zat berbahaya” Ungkap Idris.
Menurut Idris, Merkuri merupakan salah satu bahan yang fungsinya banyak tapi untuk di Kabupaten Sintang, zat tersebut banyak dipergunakan untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas sehingga barang-barang ini lebih dominan dijual kepada pekerja tambang emas illegal atau biasa disebut PETI.
brorajawali999 Kami nantikan pembekukan semua rantai market hingga ke agennya ya, bukan hanya sampai orang ini, agar tidak ada PETI-PETI Perusak Alam karena tersedianya Mercury.
(Hasnan Sutanto)





