PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj Sekda Prov Kalbar), Samuel, S.E., M.Si., menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Barat pada Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Prov Kalbar Tahun Anggaran 2021 di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (28/9/2021).
Dalam penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalbar, Pj Sekda Prov Kalbar, Samuel, S.E., M.Si., mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah mengalami koreksi serta pembenahan sesuai dengan pembahasan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui rapat kerja antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalbar, yaitu:
- Anggaran pendapatan untuk tahun Anggaran 2021 semula ditargetkan sebesar Rp. 6.680.492.541.090, setelah dilakukan pembahasan, target tersebut mengalami penurunan menjadi Rp. 6.442.970.262.090,-
- Dari sisi belanja daerah dalam pembahasan pada Rapat antara Eksekutif dan Legislatif, anggaran belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami pengurangan dari semula yang direncanakan sebesar Rp. 7.035.492.541.090 menjadi sebesar Rp. 6.680.989.430.008,-
- Dari sisi Pembiayaan Daerah bahwa penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp. 410.000.000.000 menjadi Rp. 313.019.167.918 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2020 sesuai dengan hasil audit BPK RI, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 55.000.000.000,00 untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan PT. Jamkrida.
“Kiranya hubungan kerja sama dan kemitraan selama ini terus terjalin dengan baik dan ditingkatkan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang kita cintai,” harap Samuel, S.E., M.Si.
Kemudian Pj Sekda Kalbar menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat (TAPD Prov Kalbar) beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalbar untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebagai dokumen teknis untuk melaksanakan kegiatan agar dapat mengejar target realisasi anggaran hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2021.
.
Selanjutnya, para aparatur pengawasan Pemprov Kalbar agar mencermati, meneliti, dan mengawasi pengelolaan anggaran yang diperuntukan bagi OPD maupun pihak terkait, sehingga target dan sasaran kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat terpenuhi secara efisien dan efektif.
Hasnan Sutanto








