Home / Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Obat Disita

Barang Bukti Terlarang

Barang Bukti Terlarang

Viewer: 42
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 1.802 butir obat disita. Operasi digelar pada Rabu (27/5/2026) malam di tiga lokasi, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  Ketua KPK soal Kesaksian Terkait Dirjen Bea Cukai: Tak Mungkin Dikesampingkan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, polisi turut mengamankan uang Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Sambutan Internal KPK untuk Nawawi yang Gantikan Firli Bahuri

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

GBRS Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Melalui Bumdesma Marsada Tahi ke Kejari Samosir

Berita

Bupati Tapsel Harap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

Berita

Pembinaan Satuan, Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Menembak Satpur dan Satbanpur*

Berita

DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Istimewa dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Nias Selatan ke -18 Tahun

Berita

Bupati Samosir Serahkan SK Penetapan Nama Jalan Pastor Radboud Waterreus

Berita

Bela Diri Persyaratan Mutlak Personil Polri Untuk kenaikan Pangkat

Berita

Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J 

Berita

Jaga Kelestarian Hutan, Polres Batang dan 2 KPH Teken MoU Jaga Kelestarian Hutan