Home / Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Obat Disita

Barang Bukti Terlarang

Barang Bukti Terlarang

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 1.802 butir obat disita. Operasi digelar pada Rabu (27/5/2026) malam di tiga lokasi, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  Jokowi Resmi Buka KTT G20: Kita Harus Setop Perang

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, polisi turut mengamankan uang Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Terima Kunjungan Konsulat Negara Malaysia Pamit Undur Diri

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Meski Hujan, Monitoring K3 ke Jembatan Pengga Berjalan Lancar

Berita

Babinsa Koramil 07/Sintang Cek Kebakaran 2 Blok Ruko di Komplek Pasar Sui Durian

Berita

Ketua DPRD Kota Medan Himbau Papan Reklame Tak Bayar Pajak Agar Diturunkan

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2021

Berita

Babinsa Koramil 12/SD Kodim 0207/Simalungun Monitor Kebakaran Hutan Negara di Sipiso Piso

Berita

Kapolres Sintang Bersama Danyonif 642/KPS Hadir Menyaksikan Pertanding di Boscompetition 2022.

Berita

Pasi Intel Wakili Komandan Kodim 1205/Sintang Hadiri Rapat Koordinasi Pilkades Serentak

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Perbatasan Karya Bakti Perbaikan Jalan JIPPĀ