Home / Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Obat Disita

Barang Bukti Terlarang

Barang Bukti Terlarang

Viewer: 18
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 1.802 butir obat disita. Operasi digelar pada Rabu (27/5/2026) malam di tiga lokasi, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  Hijaukan Bumi Ketapang, Kapolres Ketapang Pimpin Gerakan Penanaman Pohon 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, polisi turut mengamankan uang Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Dan Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau Langsung Titik Api Di Rasau Jaya

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Laporan Keuangan Unaudited Pemko Psp Tahun Anggaran 2020 Diserahterimakan Di Gedung BPK Perwakilan Provsu

Berita

Marak Penipunan, Kemenag Diminta Audit Seluruh Biro Umrah

Berita

Pasang Spanduk, Upaya Koramil Toho Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan*

Berita

Polda Kalbar Gelar Lomba Kearifan Lokal, Ajak Masyarakat Kembali Berkarya

Arsip

Jalan Rawe Rutung Sampai Pajak Pagi Rusak Parah

Arsip

Indonesia dan 17 Negara Tolak Naskah Pengakuan Hak LGBT di PBB

Berita

Komandan Kodim 1208/Sambas Mengikuti Acara Pesan Kunci Vaksin Covid-19 Untuk Masayrakat.

Berita

Atas Korban Tenggelam Kapal Wisata PLTA Koto Panjang, Bupati Kampar Ucapkan Belasungkawa.