Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Januari 2018 - 09:59 WIB

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur Benarkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica Tan!

Viewer: 709
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, membenarkan Ahok telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin pagi ini.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walau membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu malam.

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Bersama Kapolda Dampingi Kapolri dan Menkes Tinjau Penanganan PMI di PLBN Entikong

“Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.

Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dia dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.

Baca Juga  Pelayanan Prima Polres Melawi Meningkatkan Lonjakan Pemohon SKCK Selesai Dalam 30 Menit Cepat dan Akurat

Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.

Kompas.com telah mendapat informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara telah membenarkan adanya gugatan itu.

“Benar tadi sore sudah didaftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat sore. [TBMC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Kalbar Apresiasi Vaksinasi Melenial di Singkawang

Berita

PSBB Proporsional Bodebek Diselaraskan Kebijakan DKI

Berita

Bupati Tapsel Lepas Ribuan Benih Ikan di Lubuk Larangan Batang Tura

Berita

Gunakan Perahu Tempel, Babinsa Semanga Bersama Relawan Distribusikan Sembako*

Berita

Kelolah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos, DLHK Pematangsiantar Penambah PAD

Berita

Pemko P.Sidimpuan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Kendarai Motor Danrem 121/Abw Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-Anak.

Berita

Pansus Afirmasi Papua Optimis Presiden Kabulkan Harapan Masyarakat