Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Januari 2018 - 09:59 WIB

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur Benarkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica Tan!

Viewer: 579
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, membenarkan Ahok telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin pagi ini.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walau membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu malam.

Baca Juga  Anies Baswedan: Tak Ada Cagub Janji Tak Lakukan Penggusuran

“Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.

Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dia dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Lantik 109 Tamtama Baru TNI AD 

Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.

Kompas.com telah mendapat informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara telah membenarkan adanya gugatan itu.

“Benar tadi sore sudah didaftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat sore. [TBMC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Direktur,Muhammad Taufik Tetap Berinovasi Mengembangkan PDAM Tirta Galaherang Mempawah

Berita

Walikota Psp Hadiri Panen Raya Padi Di Desa Partihaman Hutaimbaru

Berita

Ketua DPRD Humbahas : 15 Anggota DPRD Yang Terlibat Penyegelan ” Kembali Kejalan Yang Benar

Berita

PARGAULAN HUTAGAOL (55), DIDUGA HANYUT DI SUNGAI ASAHAN

Asahan

Di Nilai Tidak Pro Rakyat, HIMMAH Tolak Kenaikkan BBM

Berita

Usut Laporan Bansos Tertumpuk, Polisi Cek Gudang di Pulogadung

Berita

Polres Melawi Serahkan 7 Ekor Sapi Qurban untuk 2 GB GG GB GG GB Masjid, 1 Surau dan 1 Pesantren

Berita

BOS COMPETITION 2022 DI GELAR, TOTAL HADIAH MENCAPAI 64 JUTA RUPIAH.