Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Januari 2018 - 09:59 WIB

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur Benarkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica Tan!

Viewer: 679
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, membenarkan Ahok telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin pagi ini.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walau membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu malam.

Baca Juga  Bupati Tapsel Apresiasi Petani Kopi Desa Paranjulu Kecamatan Sipirok

“Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.

Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dia dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.

Baca Juga  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Press Release

Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.

Kompas.com telah mendapat informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara telah membenarkan adanya gugatan itu.

“Benar tadi sore sudah didaftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat sore. [TBMC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pontianak :Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka akan Diperluas

Berita

Luar Biasa Bank Kalbar Kembali Raih TOP BUMD Awards 2022 Untuk Kesekian Kalinya

Berita

Tiga Desa Di Kubu Raya Di Canangkan Menjadi Desa Satgas Covid-19

Berita

Miss Internasional Global 2019 Jenny Sipayung Berdarah Simalungun, Akan Kembangkan dan Promosikan Destinasi Obyek Wisata
Foto ASN, pelaku pencurian kambing pakai motor dinas

Asahan

ASN di Asahan Curi Kambing Pakai Motor Dinas

Berita

Fahri Hamzah: Kekosongan Kursi Ketua DPR Jangan Dibiarkan

Berita

Pertama Di Indonesia, Kapolda Kalteng Launhcing Aplikasi SIBAKTI

Berita

Walikota Bersama Forkopimda Psp Gelar Operasi Yustisi Prokes Pada Pergantian Tahun