Kompasnasional l Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 35 titik di wilayah hukumnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan aparat guna memantau jalannya pembatasan mobilitas dari masyarakat tersebut. Pembatasan tersebut tersebar mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jadetabek).
“Jadi total ada 35 titik dari kegitan pembatasan dan pengendalian, yang mana di titik itu ditempati petugas TNI-Polri dan Pemda, di situ kita menbatasi mobilitas masyarakat dan kendaraan-kendaraan,” ujarnya pada wartawan, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, wilayah atau titik yang dilakukan pembatasan atau penyekatan, bukanlah penutupan total sehingga ada warga dan kendaraan yang masih dibolehkan melintas, seperti warga sekitar, tamu, ojol, kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, wilayah yang masuk dalam kategori pengendalian artinya tak dilakukan penyekatan jalan tapi diawasi petugas melalui penjagaan dan patroli.
“Jadi, kalau ada lagi keramaian 3 pilar yang patroli ini membubarkan, kalau meningkat lagi (kerumunan) di wilayah ini bisa juga dibuka tutup, atau dibatasi lagi, jadi situasional. Intinya itu kita menyadarkan masyarakat untuk tak berkerumun dan disiplin protokol kesehatan,” tuturnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menambahkan, 35 titik tersebut sudah termasuk 10 titik yang sudah diterapkan sebelumnya dan titik-titik baru di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas masyarakat ditambah lantaran kegiatan itu efektif dan berhasil menekan terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
“Sebelumnya 10 titik dan setelah 7 hari kita veluasi titiknya kita tambah. Total 35 titik di wilayah hukum Polda Metro, terdiri dari 21 pembatasan mobilitas (penyekatan) dan 14 titik pengendalian mobilitas (tak dilakukan penyekatan, tapi diawasi petugas),” katanya.(OZ/Red)