Salah satu murid yang membeli simbol kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 060942 diabadikan pada tanggal 28 januari 2018
Viewer: 688
Terakhir Dibaca:3 Menit, 23 Detik
Kompasnasional.com,Medan–Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan kebijakan atau peraturan terkait larangan pungutan pada satuan pendidikan dasar yaitu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan atau Sumbangan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk pungutan yang ada di satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), tapi sampai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli disahkan-pun, ternyata pungutan di lingkungan pendidikan masih terus berjalan.
Salah satunya Kepala Sekolah Dasar Negeri 060942 K.L. Yos Sudarso Km 12,5 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan masih memungut uang kepada siswa atau orang tua murid dengan modus biaya cetak simbol sebesar Rp5.000/murid.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 060942 Azmi Yuliana, Saat ingin dikonfirmasi Persia, diruang kerjanya, tidak berada ditempat, menurut stafnya atau para guru yang berada dilokasi beliau pergi dengan ketua komite.
“ Ibu Kepsek pergi keluar bersama ketua komite mengenderai sepeda motor” Sebut guru yang tidak mau ditulis namanya.( Rabu 30/1/2019 pukul 10:40 Pagi)
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Barisan Komitmen Konsititusi Sriwijaya Sumatera Utara, saat dimintai komentarnya di kantornya di Jalan HM Yamin SH No. 41 AG Kota Medan, mengatakan Kepala Dinas pendidikan Kota Medan segera memberikan tindakan tegas atas hal tersebut dan jika terbukti pecat sesuai dengan Pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyatakan dengan jelas larangan pungutan di satuan pendidikan dasar (sekolah) yang dibiayai Pemerintah. “ Katanya.
Masih Katanya, kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru. “Terangnya..
Lanjutnya, Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan Negara dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.”Tegasnya..
Sambung Zamal , Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan. “ Tutupnya mengakhiri pembicaraan. ( tim)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%