Home / Berita

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:22 WIB

Polisi Temukan 3 Restoran dan Bar Langgar PPKM Darurat, Pengunjung hingga Pengelola Jadi Tersangka

Viewer: 365
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Polisi menemukan tiga restoran dan bar yang melanggar aturan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Ketiga restoran dan bar itu terdapat di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kota Tangerang, yang terjaring tiga hari terakhir.

“Di daerah Jakarta Utara. Namanya kafe Autentik Restoran dan Lounge. Dominan orang-orang warga negara asing, Nigeria,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Baca Juga  Pelatihan Relawan Vaksinator Covid-19 Dibuka oleh Kapolres Humbahas

Yusri menjelaskan, ada 81 orang dengan rincian 60 warga Nigeria dan 21 orang warga Indonesia yang diamankan di kafe kawasan Jakarta Utara itu.

“Kemudian yang kedua, Twentynine cafe dan bar di kawasan Radio Dalam, Jaksel dan satu kafe namanya Take Coffee di daerah Larangan, Tangerang. Kita ketahui tidak boleh orang makan di situ (dine in),” ucap Yusri.

Polisi menetapkan beberapa orang tersangka baik pengunjung hingga pengelola restoran dan bar yang melanggar tekait PPKM darurat.

Baca Juga  Pemko Sidempuan Peringati HAN Berhemakan "Anak Terlindungi Indonesia Maju"

“Ada beberapa (pengunjung) kita jadikan tersangka dari kafe di Jakarta Utara. Untuk kafe di Radio Dalam, Ada 3 orang baik itu pemilik, dan supervisor,” kata Yusri.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka, yakni pengelola restoran yang berada di Larangan, Tangerang.

“Mereka kita kenakan di Pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, ancaman 1 tahun penjara atau denda 100 juta,” kata Yusri. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jubir Ungkap Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset saat Bertemu Ketum Parpol

Berita

KRL Padat saat Lebaran, PT KCI Ingatkan Penumpang soal Physical Distancing

Berita

Penerima BSS dan Subsidi Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Booster

Berita

Gempa 5,6 M Guncang Manado, Sulawesi Utara

Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al Yusufiyah Doakan Gusmuhaimin Menjadi Presiden Tahun 2024

Berita

Kacabdis Siantar Berangkatkan Ferdy Chalik, Juara 1 Mister Teen ke Tingkat Nasional

Berita

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Pembangunan Ekonomi Hijau

Berita

Walikota Pematangsiantar Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Kecamatan Siantar Timur