Terakhir Dibaca:2 Menit, 39 Detik
Kompasnasional.com
Kisaran – Lokasi judi mesin ikan Muray Game dan penangkaran satwa-satwa yang dilindungi jalan kartini No 55 Kisaran digrebek Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Brimob Subden Detasmen II Tanjung Morawa dan POM Kodam I/BB, Sabtu (11/6) sekira Jam 21.30 Wib lalu.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi telah mengamankan beberapa orang diantaranya Minah (42) warga jalan Starban No. 122 medan, sebagai kasir, Sopia Indriani Nst (18) warga jalan Sei Asahan, sebagai Karyawan, Hotman simanjuntak (52) warga Madio Santoso No 175 Pulo Brayan medan Timur sebagai Pemain, Daniel Solihin (33) warga jalan SM Raja No 399 Kisaran Barat sebagai pemain, Zulkarnaen (48) warga jalan Cokroaminoto Gg Rahmat sebagai pemain, Helmi Situmorang (57) warga jalan Cokroaminoto Gg Rahmat sebagai penonton, LIOE Min Tak (51) warga jalan T. Umar No 26 Kisaran Barat sebagai pemain, Budi Afrianto (35) yang juga seorang Polri (Brimob Tanjung Balai, red ) sebagai pemain. Tiawan Panjaitan (50) warga jalan Kartini, berperan sebagai penukar hadiah (voucher, red) dan Hermawan (39) sebagai karyawan yang juga suami kasir.
Hal itu dikatakan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Paisal Napitupulu ketika dikonfirmasi di Mapolres Asahan, sebelum membawa para tersangka ke Mapoldasu, Senin sekira Jam 09.25 Wib.
Lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku omset penjualan, uang sejumlah Rp.2.440.000, label tempel satu plastic, Hp 9 unit merk strawberry, rokok Club Mild 4 slop, 2 unit mesin ikan dan beberapa boneka hadiah.
sementara dari ibu Tiawan panjaitan disita uang Rp.100 ribu dan Hp merk Strawberry sedikitnya 6 Unit.
sementara dari ibu Tiawan panjaitan disita uang Rp.100 ribu dan Hp merk Strawberry sedikitnya 6 Unit.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP polisi menemukan sebanyak 41 jenis satwa-satwa yang dilindungi antaranya Amazone 10 ekor, Aru aru 1 ekor, Beo 25 ekor, Cucak Rowo 2 ekor, Cililin 2 ekor, Dolphin 1 ekor, Foxsai Hitam 1 ekor, Foxsai Putih 1 ekor, Foxsai Taiwan 1 ekor, Glatik Jawa 2 ekor, Glatik Putih 1 ekor, Jalak Afrika 2 ekor, Jalak Bali 1 ekor, Jalak Hongkong 5 ekor, Jalak Kerbau 1 ekor, Jalak Perling 1 ekor, Jalak Sureng 5 ekor, Kacer 29 ekor, Kapas Tembak 14 ekor, Macau 6 ekor, Murai Pai 11 ekor, Murai Batu Hitam 14 ekor, Murai Batu Putih 28 ekor, Murai Daun 43 ekor, Murai Ranting 1 ekor, Nuri Kepala Hitam 1 ekor, Nuri Merah 9 ekor, Panca Warna 1 ekor, Parkit Australia 1 ekor, Pleci 1 ekor, Santoner 1 ekor, Siri Siri 7 ekor, Sri Gunting 1 ekor, Rio Rio 1 ekor, Wame 1 ekor, Wayang 2 ekor, Pukang 4 ekor, Monyet 1 ekor, Batik Cendrawasih 15 ekor, Golden Pheasant 20 ekor dan Tupai Terbang 1 ekor.
Ditreskrimum juga telah berkoordinasi dengan Ditkrimsus Poldasu dan Polisi Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan satwa yang dilindungi tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polda untuk proses sidik. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan beberapa satwa yg dilindungi polisi juga mengamankan 41 jenis satwa-satwa yang dilindungi yang saat ini telah diamankan oleh pihak Ditreskrimsus bersama Dinas Kehutanan dan BKSDA. Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan mengejar terhadap Robin (40) (DPO, red) Pemilik tempat dan penangkaran satwa”, ungkap Faisal. (kn/dac/mag abib)







