Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 13:56 WIB

Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Viewer: 270
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (1/6/2022).

Yasir menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api Di Gang Cendana Sigiring-giring

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” katanya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  5 Bocah Jenius Kuliah di Kampus Dunia, Salah Satunya Dari Indonesia

Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pindah Tugas, Dandim 1206/PSB Gelar Tatap Muka Dan Perpisahan Bersama Prajurit

Berita

Simulasi PTM Terbatas Jenjang SD-SMP Siantar Sudah Dimulai, Sejumlah Orang Tua Masih Kuwatir

Arsip

Tak Diduga, LKS SD Berisi Kalimat Sadisme Beredar di Malang

Berita

Normal Baru yang Terproteksi

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan bersama Forkopimda Laksanakan Penanganan dan Pengawasan Bahan pokok penting pada bulan puasa dan lebaran tahun 2021

Berita

Polres Samosir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Berita

Eratkan Hubungan TNI Dan Insan Pers, Komandan Kodim 1208/Sambas Silaturahmi Bersama Awak Media.

Berita

Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM Mandiri